
KOTA MALANG – malangpagi.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang saat ini tengah melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Parkir. Pembahasan tersebut menjadi perhatian khusus mengingat kompleksitas permasalahan parkir di Kota Malang yang masih belum terselesaikan secara tuntas.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda masih berlangsung dan dilakukan secara cermat untuk memastikan kejelasan substansi dan kesesuaian dengan kaidah hukum.
“Kami ada rapat lanjutan soal Ranperda perparkiran, namun memang ditunda sementara. Karena perparkiran ini cukup kompleks, jadi kami sepakat harus benar-benar matang, baik dari segi substansi, redaksional, maupun kaidah hukumnya,” ujar Dito, Rabu (12/6/2025).
Dito menambahkan, saat ini pembahasan masih berlangsung pada tahap pasal per pasal. Menurutnya, secara prinsip Ranperda ini diarahkan untuk memberikan jaminan layanan parkir yang lebih baik bagi masyarakat, khususnya terkait dengan karcis parkir sebagai bukti pembayaran retribusi.
“Dengan pemberlakuan karcis parkir, maka pengelola parkir wajib bertanggung jawab terhadap kehilangan kendaraan. Ini juga akan menjadi pembeda antara parkir resmi dan tidak resmi,” tegasnya.
Dalam Ranperda ini juga akan diatur secara tegas mengenai penataan titik-titik parkir resmi, yang nantinya ditindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota (Perwali). Setiap titik parkir akan ditentukan status resminya, dan hanya yang menerbitkan karcis resmi yang diperbolehkan memungut retribusi.
Poin lain yang juga dibahas adalah terkait tanggung jawab toko modern dalam menyediakan lahan parkir dan pengelolaannya. Hal ini untuk menghindari tumpang tindih antara pajak parkir dan retribusi parkir.
“Toko modern itu kan sudah membayar pajak parkir ke Bapenda. Maka akan menjadi ambigu jika masih dipungut retribusi. Jika toko modern mengambil badan jalan sebagai tempat parkir, baru dikenakan retribusi,” jelas Dito.
Terkait dengan juru parkir (jukir) di toko modern, Dito menegaskan bahwa penggajian sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak toko.
“Wajib jukir tidak masuk dalam Ranperda ini. Tapi yang kami tekankan adalah kewajiban toko modern menyediakan area parkir yang jelas dan dikelola dengan baik,” katanya.
Ranperda ini juga membuka ruang pembahasan soal sanksi terhadap praktik jukir liar. Meski belum dirumuskan secara rinci, namun DPRD berencana mengusulkan sanksi pidana bagi pelaku pungutan liar di sektor parkir, terutama jika dilakukan di luar ketentuan.
“Memang belum dibahas detail sekarang, tapi nanti ketika Perda dan Perwalnya disahkan, akan ada konsekuensi hukumnya. Salah satu usulan adalah sanksi pidana kurungan bagi pelaku pungutan liar,” pungkasnya. (YD)