KOTA MALANG – malangpagi.com
Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Malang memulai pendataan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), melibatkan 1.342 petugas yang tersebar di seluruh RT se-Kota Malang.
“Pendataan Regsosek ini berlangsung 15 Oktober hingga 14 November 2022, guna memperoleh database perlindungan sosial yang terintegrasi, dan dapat dimanfaatkan oleh seluruh kementerian atau lembaga dalam program perlindungan sosial,” ungkap Kepala BPS Kota Malang, Erny Fatma Setyoharini kepada Malang Pagi, Sabtu (15/10/2022).
Lebih lanjut Ia mengatakan, dalam dua hari pertama pendataan, petugas akan mengunjungi ketua satuan setempat –dalam hal ini RT– untuk melakukan verifikasi keberadaan keluarga, serta mendapatkan informasi awal terkait status kesejahteraan keluarga.
“Apakah keluarga yang dimaksud kategori tidak miskin, miskin, atau sangat miskin. Status ini hanya sebagai informasi awal, dan selanjutnya akan dilakukan pendataan lebih rinci terhadap kondisi sosial ekonomi keluarga, sebagai dasar awal scoring tingkat kesejahteraan keluarga,” ungkap Erny.
Dijelaskannya, keluarga yang didata adalah benar-benar tinggal di RT tersebut tanpa melihat administrasi Kartu Keluarga. “Keluarga dengan Kartu Keluarga yang tercatat di luar Kota Malang namun tinggal di Kota Malang dan memenuhi konsep penduduk, maka akan dicatat di Kota Malang. Dalam hal ini termasuk keluarga yang mengontrak, menyewa, bahkan penduduk yang ngekos akan dicatat di lokasi tempat tinggal,” bebernya.
“Sebaliknya, meski Kartu Keluarga tercatat di Kota Malang, namun tempat tinggal atau domisili tidak di Kota Malang, maka keluarga tersebut tidak akan didata di Kota Malang. Melainkan akan akan didata di lokasi tempat tinggalnya,” lanjut Erny.
Dirinya menambahkan, untuk hari ke-3 hingga hari ke-28, petugas akan mengunjungi penduduk dari rumah ke rumah untuk melakukan pendataan langsung, dan mengajukan pertanyaan berupa keterangan perumahan, keterangan demografi, pendidikan, ketenagakerjaan, kepemilikan usaha, kesehatan, program perlindungan sosial, keikutsertaan program, serta kepemilikan aset dan layanan.
“Dalam keterangan demografi akan ditanyakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sehingga keluarga perlu menyiapkan Kartu Keluarga untuk memudahkan pendataan. Dan seluruh jawaban yang diberikan oleh penduduk akan dijamin kerahasiaannya oleh Undang-Undang. Jadi penduduk tidak perlu ragu untuk memberikan data kependudukannya,” jelas Erny.
Setelah wawancara, petugas pendataan Regsosek akan melakukan tagging atau pengambilan lokasi menggunakan aplikasi Wilkerstat Regsosek. “Seluruh bangunan fisik yang dihuni oleh penduduk akan dilakukan tagging, dan untuk keluarga yang miskin dan sangat miskin akan dilakukan pengambilan foto bangunan fisik,” sebutnya.
Selanjutnya, nomor ID masing-masing bangunan fisik dari hasil tagging akan disalin pada kuisioner pendataan masing-masing keluarga, untuk melakukan sinkronisasi antara lokasi bangunan fisik dan kondisi sosial ekonomi keluarga.
Di hari pendataan pertama, Erny berkesempatan melakukan pendampingan petugas di salah satu RT di Kelurahan Bandungrejosari. Dalam kunjungan tersebut, Ia berpesan agar Ketua RT dapat membantu petugas, terutama dalam proses verifikasi keluarga.
“Pendataan Regsosek ini didukung penuh oleh pemerintah, mulai dari Walikota hingga Camat dan Lurah. Oleh sebab itu, Ketua RW hingga Ketua RT juga harus mendukung kelancaran pendataan ini,” tuturnya.
Perempuan berkacamata itu pun mengingatkan petugas agar tetap berpegang teguh pada pedoman pendataan yang telah diperoleh saat pelatihan. “Strategi dan manajemen waktu harus diperhatikan, agar pendataan ini selesai tepat waktu dan menghasilkan data yang berkualitas,” pesan Erny.
Mengingat pentingnya data yang dihasilkan dalam pendataan Regsosek ini, maka partisipasi dari seluruh masyarakat tentunya sangat diharapkan. “Jawaban yang jujur sangat diperlukan, agar dapat menghasilkan data yang benar-benar mampu menggambarkan kondisi sosial ekonomi penduduk Indonesia,” ucapnya.
Erny pun menegaskan, database inilah yang kemudian akan menjadi dasar dalam merancang berbagai program perlindungan sosial untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Melalui Regsosek ini diharapkan tidak ada lagi program perlindungan sosial yang tidak tepat sasaran. Tidak ada penduduk miskin yang tidak tersentuh program perlindungan sosial. Oleh karena itu, setiap jawaban akan sangat berarti dalam mewujudkan Indonesia yang maju dan sejahtera,” pungkasnya. (Har/MAS)