KAB. MALANG – malangpagi.com
Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) MPC Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Malang ditunjuk menjadi kuasa hukum V (15), yang diduga menjadi korban pemerkosaan. Saat ini kasusnya pun sedang ditangani oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang.
Sekretaris BPPH MPC PP Kabupaten Malang, Axel Kharisma, menyampaikan maksud kedatangannya untuk memberikan dukungan moral kepada korban yang masih di bawah umur. Pihaknya juga melakukan pendampingan dalam proses mediasi antara keluarga pelapor dan terlapor yang di fasilitasi oleh Unit (UPPA) Polres Malang.
“Sesungguhnya sudah dilakukan proses mediasi di balai desa pada Minggu lalu (22/01). Namun mediasi yang melibatkan keluarga pelapor, terlapor ,perangkat desa, dan berbagai pihak tidak menemui titik terang. Keluarga pelapor tetap kukuh dengan pendiriannya, agar kasus dugaan pencabulan tersebut tetap lanjut,” tuturnya, didampingi Ketua BPPH MPC PP Kabupaten Malang, Andik Ferianto (Andi Sinyo), Selasa (24/1/2023).
Selanjutnya, pada proses mediasi yang mempertemukan antara keluarga pelapor dan terlapor yang disaksikan perangkat desa maupun tim kuasa hukum, keluarga korban tetap bersikukuh agar proses hukum yang berkeadilan tetap jalan sesuai koridornya.
“Kami akan terus memberikan dukungan penuh secara moril kepada korban. Kami mengecam keras tindakan yang dialami korban. Kami juga siap mendampingi,mengawasi, membela secara hukum maupun sosial kemasyarakatan,” imbuhnya.
BPPH MPC PP Kabupaten Malang meminta agar pihak berwajib bertindak secara adil sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia. Pihaknya menolak keras adanya Restorative Justice bagi kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
“Kami berharap persoalan hukum ini menjadi perhatian khusus bagi bapak Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana. Mengingat beberapa hari lalu saya mewakili BPPH MPC PP Kabupaten Malang, sudah melakukan koordinasi dan konsolidasi program- program untuk penekanan angka kenakalan remaja,” jelasnya.
Pada kesempatan kali ini , Axel juga mengajak seluruh jajaran pengurus maupun anggota yang tergabung di dalam organisasi BPPH MPC PP Kabupaten Malang bergerak dan berperan aktif mengawasi kasus ini hingga tuntas.
Dugaan perkara tindak pidana persetubuhan anak yang dialami V, telah dilaporkan oleh keluarga korban ke Polres Malang, Kamis malam, (19/01). Adapun pihak-pihak terlapor yaitu, MF, AS, IR, dan AARF yang dilaporkan atas dugaan melakukan tindakan pidana.(DK99/YD)