Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Perizinan Rumit, Pengusaha Batal Bangun Hotel Bintang Lima di Malang

Pengusaha hotel tersebut telah menyiapkan investasi besar sejumlah Rp500 miliar untuk pembangunan hotel bintang lima di Kota Malang.

by Red
10 Desember 2023
in Kota Malang
Bagikan Berita

Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arief Tri Sastyawan. (Foto: Mike/MP)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Rumitnya mengurus perizinan pendirian usaha baru, akibat aturan yang diterapkan pemerintah pusat, disinyalir menjadi penyebab hilangnya sejumlah potensi investasi di Kota Malang.

Seperti yang diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Arief Tri Sastyawan, seorang pengusaha hotel akhirnya menarik diri untuk berinvestasi di Kota Malang, setelah mengetahui proses perizinan yang memakan waktu lama.

“Pengusaha hotel tersebut telah menyiapkan investasi besar sejumlah Rp500 miliar untuk pembangunan hotel bintang lima di Kota Malang. Keputusan mundur ini disayangkan oleh kami,” kata Arief kepada Malang Pagi, Sabtu (9/12/2023).

Tanpa menyebut nama pihak yang dimaksud, Arief menyebut pengusaha tersebut akhirnya memilih untuk mundur karena peraturan yang dianggap rumit. “Kami berharap agar peraturan tidak menjadi hambatan bagi investasi. Untuk pembangunan hotel bintang lima, nilai investasinya minimal Rp500 miliar,” ujarnya.

Baca Juga :

Peringati HUT Humas Polri ke-74, Polresta Malang Kota Gelar Donor Darah di UDD PMI Kota Malang

Peringati HUT Humas Polri ke-74, Polresta Malang Kota Gelar Donor Darah di UDD PMI Kota Malang

22 Oktober 2025
Soal Jalan Tembus Griya Shanta, DPRD Kota Malang: Kepentingan Umum Prioritas

Soal Jalan Tembus Griya Shanta, DPRD Kota Malang: Kepentingan Umum Prioritas

22 Oktober 2025
Peringati Hari Santri, Pemkot Malang Gratiskan PBG dan SLF untuk 91 Pondok Pesantren

Peringati Hari Santri, Pemkot Malang Gratiskan PBG dan SLF untuk 91 Pondok Pesantren

22 Oktober 2025
Peringatan Hari Santri 2025 Diwarnai Duka, Wali Kota Malang Sampaikan Belasungkawa

Peringatan Hari Santri 2025 Diwarnai Duka, Wali Kota Malang Sampaikan Belasungkawa

22 Oktober 2025
Pemkot Malang Siapkan Dua Opsi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang Kosong

Pemkot Malang Siapkan Dua Opsi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang Kosong

21 Oktober 2025
Load More

Arief menjelaskan, umumnya pengusaha mengeluhkan lamanya proses perizinan dan kompleksitasnya. “Meskipun kini sistem perizinan berusaha telah terintegrasi secara elektronik, atau Online Single Submission (OSS), namun itu dianggap tidak memberikan kemudahan, malah memperpanjang waktu perizinan,” jelasnya.

Menurutnya, perbedaannya dengan beberapa tahun lalu adalah bahwa proses perizinan sekarang melibatkan pemerintah dari tingkat provinsi hingga pusat, tidak hanya di tingkat daerah seperti sebelumnya.

Sebelumnya, perizinan dapat diselesaikan dalam tiga bulan. Namun kini dapat memakan waktu hingga satu tahun, karena banyaknya perizinan yang harus diproses di pusat. “Pengusaha merasa enggan berinvestasi di daerah karena panjangnya proses birokrasi perizinan. Hal ini disebabkan banyaknya perizinan yang kini ditarik ke pusat, termasuk amdal, izin lingkungan, Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), dan Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah (SIPA),” beber Arief.

“Ini menjadi kendala. Jika Sistem Satu Pintu (SS) dapat menjadi dasar perizinan, hal itu sudah dapat dilaksanakan. Namun, ketika menggunakan OSS dengan menunjuk Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), akan muncul persyaratan seperti rekomendasi perizinan dari pihak pusat, kementerian, atau provinsi. Ini yang menjadi hambatan,” sebutnya.

Pihaknya berharap, pemerintah segera menanggapi keprihatinan pemerintah daerah, mengingat banyak pengusaha lokal yang tertarik berinvestasi namun terhalang oleh kompleksitas perizinan. “Jika keputusan tetap berada di pusat, kami meminta transparansi terkait durasi dan biaya yang jelas. Hal ini penting untuk menjaga kelangsungan usaha pengusaha lokal di Kota Malang yang ingin berinvestasi,” pungkasnya. (MK/MAS)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Peringati HUT Humas Polri ke-74, Polresta Malang Kota Gelar Donor Darah di UDD PMI Kota Malang

Peringati HUT Humas Polri ke-74, Polresta Malang Kota Gelar Donor Darah di UDD PMI Kota Malang

22 Oktober 2025

...

Soal Jalan Tembus Griya Shanta, DPRD Kota Malang: Kepentingan Umum Prioritas

Soal Jalan Tembus Griya Shanta, DPRD Kota Malang: Kepentingan Umum Prioritas

22 Oktober 2025

...

Peringati Hari Santri, Pemkot Malang Gratiskan PBG dan SLF untuk 91 Pondok Pesantren

Peringati Hari Santri, Pemkot Malang Gratiskan PBG dan SLF untuk 91 Pondok Pesantren

22 Oktober 2025

...

Peringatan Hari Santri 2025 Diwarnai Duka, Wali Kota Malang Sampaikan Belasungkawa

Peringatan Hari Santri 2025 Diwarnai Duka, Wali Kota Malang Sampaikan Belasungkawa

22 Oktober 2025

...

Pemkot Malang Siapkan Dua Opsi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang Kosong

Pemkot Malang Siapkan Dua Opsi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang Kosong

21 Oktober 2025

...

Sebagian Warga Nilai Jalan Tembus Griya Santa Sudah Jadi Kebutuhan Kota Malang

Dinilai Strategis, Sebagian Warga Dukung Jalan Tembus Candi Panggung Segera Direalisasikan

21 Oktober 2025

...

Pemkot Malang Segera Tetapkan Target Pembangunan Rumah Subsidi

Pemkot Malang Segera Tetapkan Target Pembangunan Rumah Subsidi

20 Oktober 2025

...

Load More
Next Post
IIBF Kota Malang Beri Pandangan Strategi Bisnis Hadapi Tantangan Ekonomi

IIBF Kota Malang Beri Pandangan Strategi Bisnis Hadapi Tantangan Ekonomi

Berawal dari Hobi Pelihara Ikan, Batik Koi 3D Fatkhul Muin Kini Tembus Pasar Mancanegara

Berawal dari Hobi Pelihara Ikan, Batik Koi 3D Fatkhul Muin Kini Tembus Pasar Mancanegara

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin