KOTA MALANG – malangpagi.com
Petugas gabungan bea cukai, Satpol PP, dan TNI berhasil menyita 861 minuman keras (miras) yang terindakasi menggunakan cukai palsu. Temuan ini berdasarkan operasi peredaran miras yang menyasar enam toko, pada Kamis (31/3/2022) hingga Jumat (1/4/2022).
“Hasilnya, kami menyita 861 miras yang diindikasi menggunakan pita cukai palsu. Meskipun tiga dari enam toko sempat mencoba mengelabui kami dengan alibi tidak menjual miras,” ungkap Pejabat Fungsional Penindakan Bea Cukai Malang, Andi Budianto, Jumat malam (1/4/2022).
Pihaknya mengaku akan menelusuri lebih lanjut terkait temuan tersebut.
“Jika terbukti, maka pemilik toko terancam pidana lima tahun dengan denda progresif mulai Rp20 juta hingga Rp200 juta,” paparnya.
Sementara itu, bagi penjual toko yang pertama kali terbukti menjual miras dengan pita palsu akan dikenakan denda sebesar Rp20 juta. Dan jika melanggar lagi, maka dendanya akan berlipat menjadi Rp40 juta. “Begitu seterusnya akan berlaku kelipatan,” jelas Andi.
Lebih lanjut, Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Satpol PP Kota Malang, Rahmad Hidayat menyampaikan bahwa petugas menyita ratusan miras lantaran pemilik toko tidak memiliki izin usaha.
“Mereka akan dikenakan denda tindak pidana ringan (tipiring), berupa kurungan penjara maksimal tiga bulan dan denda maksimal Rp50 juta,” beber Rahmat.
Dirinya mengatakan, operasi peredaran miras ini dilaksanakan berdasarkan pengaduan masyarakat, serta temuan petugas dari konsumen saat penertiban menjelang Ramadan.
“Operasi ini juga untuk menekan peredaran miras yang berimbas rusaknya moral generasi muda, serta memicu terganggunya kekondusifan di masyarakat,” terangnya.
“Selain itu, melaui operasi ini, diharapkan dapat memberikan ketenangan dan kekhusukan bagi umat muslim yang akan menunaikan ibadah. Selama bulan Ramadan kami akan menggelar operasi semacam ini secara rutin,” pungkas Rahmat. (Har/MAS)