KOTA MALANG – malangpagi.com
Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan tegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib menjaga netralitas dan kondusivitas pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Iwan juga menekankan beberapa hal kepada seluruh ASN di lingkup Pemkot Malang, diantaranya peningkatan integritas, membudayakan transparansi, dan menerapkan nilai-nilai BerAkhlak (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).
“Di tengah tantangan dan dinamika yang semakin kompleks, dua hal yang tidak boleh kita abaikan adalah netralitas dan antikorupsi,” ujar Pj Iwan, saat kegiatan Pengembangan Kapasitas ASN, bertempat di Gedung Islamic Center, Senin (26/8/2024).
Iwan menuturkan, dalam menyongsong Pesta Demokrasi mendatang, netralitas dan profesionalitas ASN menjadi ujung tombak dalam menjaga kepercayaan publik sekaligus sebagai pilar utama dalam berkontribusi pada proses demokrasi yang adil dan berkualitas.
“Kami di jajaran pemerintah daerah melakukan langkah-langkah dan persiapan dalam rangka Pilkada Kota Malang. Langkah-langkah tersebut sudah banyak yang kita lakukan, salah satunya penandatanganan pakta integritas,” ucapnya.
Lebih lanjut, Iwan menyebut komitmen antikorupsi juga harus menjadi landasan dalam setiap langkah yang diambil.
Menurutnya, korupsi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Oleh karena itu, dirinya menyampaikan bahwa ASN harus menjadi agen perubahan yang menanamkan budaya kerja yang jujur, transparan, dan bertanggung jawab.
“Dengan pembekalan ini, semoga para ASN bisa memahami secara detail terkait hal-hal yang dilarang sesuai dengan aturan,” tegasnya.
Dalam kegiatan ini, juga dilakukan penandatanganan pakta integritas ASN untuk menjaga netralitas ASN pada Pilkada 2024 di Kota Malang.
“Saya berharap dengan adanya hal ini, ASN di Kota Malang dapat meningkatkan komitmen netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada Kota Malang tahun 2024. Terkait punishment, tentunya sudah diatur. Kami pemerintah daerah, provinsi, sudah menuangkan ke aturan-aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Adv/YD)