Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

PN Sampang Gelar Sidang Putusan Sela Terduga Kurir Sabu

by Red
29 Januari 2020
in Global
Bagikan Berita

AS saat menjalani Persidangan di Pengadilan Negeri Sampang. (Foto: Widodo/malangpagi.com)

KABUPATEN SAMPANG, Malangpagi.com

AS terduga kurir sabu-sabu 19 kg berasal dari Dusun Karang, Desa Maneron, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, merupakan jaringan Malaysia yang di tangkap Agustus 2019 lalu menjalani persidangan sela di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Rabu (29/01/2020).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang, Munarwi menyampaikan, pada saat itu, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, melakukan penggagalan penyelundupan sabu di jalan raya Banyuates, Kabupaten Sampang.

“Sidangnya terdakwa terkait kasus sabu kurang lebih 19 kg tetap dilanjutkan di PN Sampang. Agenda sidang selanjutnya pemeriksaan saksi-saksi,” terangnya.

Munarwi menambahkan, sebelumnya terdakwa merasa keberataan atas dakwaan yang dibacakan. Terdakwa merasa keberatan lantaran mengaku merasa dijebak dan sejumlah orang yang diduga ikut terlibat tidak mendapatkan peradilan yang sama.

Baca Juga :

Kapolres Sampang Buka KKP Ke-62 Sespimmen Polri Dikreg

Kapolres Sampang Buka KKP Ke-62 Sespimmen Polri Dikreg

30 Juni 2022
Kapolres Sampang Pimpin Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru

Kapolres Sampang Pimpin Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru

13 Juni 2022
Sambut HUT Ke-76 Bhayangkara, Polres Sampang Bagikan Bansos

Sambut HUT Ke-76 Bhayangkara, Polres Sampang Bagikan Bansos

10 Juni 2022
Satnarkoba Polres Sampang Ungkap Dua Kasus dengan Total Barbuk 200 Gram Lebih Sabu-Sabu

Satnarkoba Polres Sampang Ungkap Dua Kasus dengan Total Barbuk 200 Gram Lebih Sabu-Sabu

15 Maret 2022
Inilah PJU Polres Sampang dan Lima Kapolsek yang Dimutasi

Inilah PJU Polres Sampang dan Lima Kapolsek yang Dimutasi

31 Agustus 2021
Load More

“Intinya terdakwa merasa keberatan karena merasa bukan dirinya yang melakukan dan merasa tidak tahu apa-apa terhadap barang sabu tersebut. Terdakwa menyebut ada satu orang DPO dalam kasus itu,” ujarnya.

Dalam agenda sebelumnya, terdakwa didakwa dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Yang terancam hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup, tapi juga di pasal itu minimal lima tahun penjara,” imbuhnya.

Sementara Penasehat Hukum terdakwa, Moh. Hasan menyampaikan, dalam sidang dakwaan sebelumnya, kliennya mengaku keberatan terhadap dakwaan yang diberikan JPU.

“Saat sidang dakwaan, klien kami ajukan keberatan, biasalah masalah teknis, makanya berlanjut ke agenda putusan sela. Kali ini, kami terima hasil dari sidang putusan sela pada hari ini,” jelasnya.

Namun begitu, pihaknya berharap kepada Majelis Hakim untuk memberikan keringanan sebelum memberikan putusan terhadap kliennya.

“Klien kami bukan pengedar, klien kami hanya bekerja di ekspedisi selama tujuh tahun. Tidak tahunya ada barang (sabu) itu diselundupkan dalam kendarannya,” tegasnya.

Sebenarnya total barang sabu sebanyak 24 kg, namun barang tersebut ditemukan di wilayah ekspedisi Gresik. Sedangkan sebanyak 19 kg ditemukan dalam ekspedisi saat perjalanan, tepatnya di Jalan Banyuates, Kabupaten Sampang.

“Sedangkan orang yang di ekspedisi Gresik hanya dimintai keterangan saja,” paparnya.

Ditempat terpisah Kabid Pemberantasan Narkoba, BNNP Jatim, AKBP Wisnu Chandra saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu berhasil digagalkannya di Jalan Banyuates, Sampang, proses peradilannya dilakukan di wilayah Kabupaten setempat, mengingat peristiwa kejadian berada di wilayah hukum Sampang.

“Untuk proses peradilannya kami limpahkah Pengadilan Negeri Sampang, karena lokasi kejadiannya berada di wilayah hukum sampang,” pungkasnya.

Reporter: Widodo

Editor: Ana


Bagikan Berita
Tags: Kabupaten SampangPolres Sampang
ADVERTISEMENT

Related Posts

Konser Sambang Sambung Sketsa Jalanan Sukses Gemparkan Gedung Kesenian Gajayana

Konser Sambang Sambung Sketsa Jalanan Sukses Gemparkan Gedung Kesenian Gajayana

27 Juli 2025

...

Turnamen Tenis Open di Malang Jadi Ajang Pemanasan Jelang Porprov Jatim 2025

Turnamen Tenis Open di Malang Jadi Ajang Pemanasan Jelang Porprov Jatim 2025

8 Juni 2025

...

Selamat Istirahat Bersama Bapa di Surga, Paus Fransiskus

Selamat Istirahat Bersama Bapa di Surga, Paus Fransiskus

21 April 2025

...

IDI Bakal Sanksi Tegas Dokter di RS Malang yang Lecehkan Pasien

IDI Bakal Sanksi Tegas Dokter di RS Malang yang Lecehkan Pasien

17 April 2025

...

Gedung DPRD Kota Malang Dibakar Ratusan Massa Aksi Demo Tolak UU TNI

Gedung DPRD Kota Malang Dibakar Ratusan Massa Aksi Demo Tolak UU TNI

23 Maret 2025

...

Gelar Gebyar UMKM, Pj Wali Kota Malang Dorong UMKM Naik Kelas

28 Desember 2024

...

Polres Malang Gelar Pra Rekonstruksi Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang

Polres Malang Gelar Pra Rekonstruksi Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang

28 Desember 2024

...

Load More
Next Post
Wali Kota Batu Resmi Buka Musyawarah Cabang PHRI

Wali Kota Batu Resmi Buka Musyawarah Cabang PHRI

Kapolres Kota Batu Turun Langsung Atasi Bencana Tanah Longsor Songgoriti

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin