Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Polemik Tembok Griyashanta Memanas, Aliansi Pro Publik Tuntut Pembongkaran dalam Lima Hari

Menurut APP, tembok yang dibangun pada masa pengembang PT Waskita Karya itu sudah tidak memiliki landasan untuk tetap dipertahankan.

by RedMP.
25 November 2025
in Kota Malang
Bagikan Berita

Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Pro Publik (APP) saat melakukan demo di depan PN Malang. (Foto: YD/MP)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Polemik terkait tembok pembatas di Perumahan Griyashanta kembali memanas. Aliansi Pro Publik (APP) menuntut Pemerintah Kota (pemkot) Malang untuk bertindak tegas membongkar tembok yang disebut menghalangi akses jalan umum tersebut. Tuntutan itu disuarakan dalam aksi di depan gerbang Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kota Malang, Selasa (24/11/2025).

Sejak pukul 08.00 WIB, massa telah berorasi sembari meminta diizinkan masuk mengikuti sidang gugatan yang diajukan warga Griyashanta RW 12, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru. Menurut APP, tembok yang dibangun pada masa pengembang PT Waskita Karya itu sudah tidak memiliki landasan untuk tetap dipertahankan.

Berdasarkan sejumlah Berita Acara Serah Terima (BAST) dari 1997 hingga 2024, kawasan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) Griyashanta telah diserahkan kepada Pemkot Malang. Dengan demikian, APP menegaskan bahwa akses jalan yang kini tertutup tembok merupakan aset daerah dan seharusnya terbuka untuk kepentingan publik.

“Keberadaan tembok ini menghambat rencana strategis Pemkot Malang dalam pembangunan jaringan jalan tembus di wilayah Lowokwaru, termasuk upaya mengurai kemacetan di Jalan Candi Panggung,” ujar salah satu orator.

Baca Juga :

Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Wali Kota Malang Resmikan Gerai Koperasi Kelurahan Merah Putih Bunulrejo

Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Wali Kota Malang Resmikan Gerai Koperasi Kelurahan Merah Putih Bunulrejo

11 Januari 2026
Polresta Malang Kota Gelar Sertijab dan Pelantikan Pejabat Strategis

Polresta Malang Kota Gelar Sertijab dan Pelantikan Pejabat Strategis

11 Januari 2026
Mayjen TNI Primadi Saiful Sulun Resmi Jabat Panglima Divif 2 Kostrad

Mayjen TNI Primadi Saiful Sulun Resmi Jabat Panglima Divif 2 Kostrad

11 Januari 2026
Arema FC Akhiri Tren Negatif di Kandang Usai Tekuk Persik Kediri 2-1

Arema FC Akhiri Tren Negatif di Kandang Usai Tekuk Persik Kediri 2-1

11 Januari 2026
Gedung Parkir Kayutangan Resmi Beroperasi, Pemkot Malang Gratiskan Tarif Hingga 13 Januari

Gedung Parkir Kayutangan Resmi Beroperasi, Pemkot Malang Gratiskan Tarif Hingga 13 Januari

10 Januari 2026
Load More

Dalam orasinya, sejumlah orator juga menyinggung kajian Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang yang menunjukkan tingkat kejenuhan lalu lintas di kawasan tersebut hampir mencapai angka 1, yaitu indikator kondisi lalu lintas yang sangat padat dan membutuhkan jalur alternatif.

Selain itu, kawasan di balik tembok diketahui terhubung dengan area permukiman, beberapa pengembang, serta institusi pendidikan, termasuk di antaranya lahan milik Universitas Brawijaya, perumahan Green Orchid, dan Azelia Urban City.

APP turut menyoroti adanya dugaan kepentingan lain di balik penolakan pembongkaran tembok yang dipimpin Ketua RW 12. Mereka mengklaim menemukan indikasi keterkaitan antara proyek pembangunan hotel di Jalan Sigura-gura dengan sikap penolakan tersebut. Dugaan itu, menurut APP, mengarah pada upaya menjadikan isu tembok sebagai alat tawar dalam proses perizinan hotel yang dinilai bermasalah.

“Penolakan ini tidak lagi sekadar soal keamanan dan kenyamanan warga. Ada dugaan kepentingan tertentu yang justru mengorbankan hak publik terhadap akses jalan,” tulis APP dalam rilisnya.

APP juga menyoroti munculnya gesekan antarwarga yang dinilai sebagai dampak dari provokasi pihak tertentu, sehingga berpotensi memicu keretakan sosial di lingkungan Griyashanta.

Melalui pernyataannya, APP menyampaikan empat sikap tegas, antara lain mendesak Pemkot Malang membongkar tembok maksimal dalam lima hari, menindak pihak-pihak yang memprovokasi warga, serta menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh tunduk pada kepentingan sekelompok kecil yang menolak pembukaan akses umum tersebut.

Mereka juga menekankan bahwa mobilitas pendidikan di Kota Malang sangat tinggi, sehingga akses jalan yang memadai menjadi kebutuhan vital bagi mahasiswa, pelajar, maupun masyarakat umum.

“Ini soal kepentingan publik, bukan kepentingan eksklusif satu lingkungan,” tegas APP. (YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Wali Kota Malang Resmikan Gerai Koperasi Kelurahan Merah Putih Bunulrejo

Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Wali Kota Malang Resmikan Gerai Koperasi Kelurahan Merah Putih Bunulrejo

11 Januari 2026

...

Polresta Malang Kota Gelar Sertijab dan Pelantikan Pejabat Strategis

Polresta Malang Kota Gelar Sertijab dan Pelantikan Pejabat Strategis

11 Januari 2026

...

Mayjen TNI Primadi Saiful Sulun Resmi Jabat Panglima Divif 2 Kostrad

Mayjen TNI Primadi Saiful Sulun Resmi Jabat Panglima Divif 2 Kostrad

11 Januari 2026

...

Arema FC Akhiri Tren Negatif di Kandang Usai Tekuk Persik Kediri 2-1

Arema FC Akhiri Tren Negatif di Kandang Usai Tekuk Persik Kediri 2-1

11 Januari 2026

...

Gedung Parkir Kayutangan Resmi Beroperasi, Pemkot Malang Gratiskan Tarif Hingga 13 Januari

Gedung Parkir Kayutangan Resmi Beroperasi, Pemkot Malang Gratiskan Tarif Hingga 13 Januari

10 Januari 2026

...

Kemenangan Perdana Antar Persema Malang ke Babak 16 Besar Liga 4 Jatim

Kemenangan Perdana Antar Persema Malang ke Babak 16 Besar Liga 4 Jatim

9 Januari 2026

...

Di Tengah Dugaan Kasus Pornografi, Yai Mim Mengaku Masih Pasien RSJ Lawang

Di Tengah Dugaan Kasus Pornografi, Yai Mim Mengaku Masih Pasien RSJ Lawang

9 Januari 2026

...

Load More
Next Post
Aksi di PN Malang Sempat Ricuh, Aliansi Pro Publik Tuding Pihak Kontra Lakukan Provokasi

Aksi di PN Malang Sempat Ricuh, Aliansi Pro Publik Tuding Pihak Kontra Lakukan Provokasi

PT Pos Indonesia Malang Mulai Salurkan BLTS Kesra untuk Ribuan KPM di Kecamatan Sukun

PT Pos Indonesia Malang Mulai Salurkan BLTS Kesra untuk Ribuan KPM di Kecamatan Sukun

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin