
KOTA MALANG – malangpagi.com
Polemik terkait tembok pembatas di Perumahan Griyashanta kembali memanas. Aliansi Pro Publik (APP) menuntut Pemerintah Kota (pemkot) Malang untuk bertindak tegas membongkar tembok yang disebut menghalangi akses jalan umum tersebut. Tuntutan itu disuarakan dalam aksi di depan gerbang Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kota Malang, Selasa (24/11/2025).
Sejak pukul 08.00 WIB, massa telah berorasi sembari meminta diizinkan masuk mengikuti sidang gugatan yang diajukan warga Griyashanta RW 12, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru. Menurut APP, tembok yang dibangun pada masa pengembang PT Waskita Karya itu sudah tidak memiliki landasan untuk tetap dipertahankan.
Berdasarkan sejumlah Berita Acara Serah Terima (BAST) dari 1997 hingga 2024, kawasan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) Griyashanta telah diserahkan kepada Pemkot Malang. Dengan demikian, APP menegaskan bahwa akses jalan yang kini tertutup tembok merupakan aset daerah dan seharusnya terbuka untuk kepentingan publik.
“Keberadaan tembok ini menghambat rencana strategis Pemkot Malang dalam pembangunan jaringan jalan tembus di wilayah Lowokwaru, termasuk upaya mengurai kemacetan di Jalan Candi Panggung,” ujar salah satu orator.
Dalam orasinya, sejumlah orator juga menyinggung kajian Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang yang menunjukkan tingkat kejenuhan lalu lintas di kawasan tersebut hampir mencapai angka 1, yaitu indikator kondisi lalu lintas yang sangat padat dan membutuhkan jalur alternatif.
Selain itu, kawasan di balik tembok diketahui terhubung dengan area permukiman, beberapa pengembang, serta institusi pendidikan, termasuk di antaranya lahan milik Universitas Brawijaya, perumahan Green Orchid, dan Azelia Urban City.
APP turut menyoroti adanya dugaan kepentingan lain di balik penolakan pembongkaran tembok yang dipimpin Ketua RW 12. Mereka mengklaim menemukan indikasi keterkaitan antara proyek pembangunan hotel di Jalan Sigura-gura dengan sikap penolakan tersebut. Dugaan itu, menurut APP, mengarah pada upaya menjadikan isu tembok sebagai alat tawar dalam proses perizinan hotel yang dinilai bermasalah.
“Penolakan ini tidak lagi sekadar soal keamanan dan kenyamanan warga. Ada dugaan kepentingan tertentu yang justru mengorbankan hak publik terhadap akses jalan,” tulis APP dalam rilisnya.
APP juga menyoroti munculnya gesekan antarwarga yang dinilai sebagai dampak dari provokasi pihak tertentu, sehingga berpotensi memicu keretakan sosial di lingkungan Griyashanta.
Melalui pernyataannya, APP menyampaikan empat sikap tegas, antara lain mendesak Pemkot Malang membongkar tembok maksimal dalam lima hari, menindak pihak-pihak yang memprovokasi warga, serta menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh tunduk pada kepentingan sekelompok kecil yang menolak pembukaan akses umum tersebut.
Mereka juga menekankan bahwa mobilitas pendidikan di Kota Malang sangat tinggi, sehingga akses jalan yang memadai menjadi kebutuhan vital bagi mahasiswa, pelajar, maupun masyarakat umum.
“Ini soal kepentingan publik, bukan kepentingan eksklusif satu lingkungan,” tegas APP. (YD)















