Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Polemik Tembok Griyashanta Memanas, Aliansi Pro Publik Tuntut Pembongkaran dalam Lima Hari

Menurut APP, tembok yang dibangun pada masa pengembang PT Waskita Karya itu sudah tidak memiliki landasan untuk tetap dipertahankan.

by RedMP.
25 November 2025
in Kota Malang
Bagikan Berita

Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Pro Publik (APP) saat melakukan demo di depan PN Malang. (Foto: YD/MP)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Polemik terkait tembok pembatas di Perumahan Griyashanta kembali memanas. Aliansi Pro Publik (APP) menuntut Pemerintah Kota (pemkot) Malang untuk bertindak tegas membongkar tembok yang disebut menghalangi akses jalan umum tersebut. Tuntutan itu disuarakan dalam aksi di depan gerbang Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kota Malang, Selasa (24/11/2025).

Sejak pukul 08.00 WIB, massa telah berorasi sembari meminta diizinkan masuk mengikuti sidang gugatan yang diajukan warga Griyashanta RW 12, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru. Menurut APP, tembok yang dibangun pada masa pengembang PT Waskita Karya itu sudah tidak memiliki landasan untuk tetap dipertahankan.

Berdasarkan sejumlah Berita Acara Serah Terima (BAST) dari 1997 hingga 2024, kawasan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) Griyashanta telah diserahkan kepada Pemkot Malang. Dengan demikian, APP menegaskan bahwa akses jalan yang kini tertutup tembok merupakan aset daerah dan seharusnya terbuka untuk kepentingan publik.

“Keberadaan tembok ini menghambat rencana strategis Pemkot Malang dalam pembangunan jaringan jalan tembus di wilayah Lowokwaru, termasuk upaya mengurai kemacetan di Jalan Candi Panggung,” ujar salah satu orator.

Baca Juga :

Tinjau SRMP 16, KSP Sebut Pembangunan Sekolah Rakyat Terkendala Status Lahan

Kasus Penggelapan Mobil Rental Berakhir Damai, Polsek Klojen Tegaskan Proses Sesuai Prosedur

13 Juni 2026
Tinjau SRMP 16, KSP Sebut Pembangunan Sekolah Rakyat Terkendala Status Lahan

Tinjau SRMP 16, KSP Sebut Pembangunan Sekolah Rakyat Terkendala Status Lahan

12 Juni 2026
LPG 3 Kg Banyak Diburu Jelang Libur Sekolah, Distribusi di Malang Raya Tetap Lancar

LPG 3 Kg Banyak Diburu Jelang Libur Sekolah, Distribusi di Malang Raya Tetap Lancar

12 Juni 2026
Pengurus JMSI Jatim 2025–2030 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Media Siber Berkualitas

Pengurus JMSI Jatim 2025–2030 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Media Siber Berkualitas

10 Juni 2026
Pemkot Malang Kukuhkan 50 PNS Baru dan 50 Pejabat Fungsional

Wali Kota Malang Minta ASN Baru Bergerak Cepat Isi Kebutuhan Jabatan

9 Juni 2026
Load More

Dalam orasinya, sejumlah orator juga menyinggung kajian Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang yang menunjukkan tingkat kejenuhan lalu lintas di kawasan tersebut hampir mencapai angka 1, yaitu indikator kondisi lalu lintas yang sangat padat dan membutuhkan jalur alternatif.

Selain itu, kawasan di balik tembok diketahui terhubung dengan area permukiman, beberapa pengembang, serta institusi pendidikan, termasuk di antaranya lahan milik Universitas Brawijaya, perumahan Green Orchid, dan Azelia Urban City.

APP turut menyoroti adanya dugaan kepentingan lain di balik penolakan pembongkaran tembok yang dipimpin Ketua RW 12. Mereka mengklaim menemukan indikasi keterkaitan antara proyek pembangunan hotel di Jalan Sigura-gura dengan sikap penolakan tersebut. Dugaan itu, menurut APP, mengarah pada upaya menjadikan isu tembok sebagai alat tawar dalam proses perizinan hotel yang dinilai bermasalah.

“Penolakan ini tidak lagi sekadar soal keamanan dan kenyamanan warga. Ada dugaan kepentingan tertentu yang justru mengorbankan hak publik terhadap akses jalan,” tulis APP dalam rilisnya.

APP juga menyoroti munculnya gesekan antarwarga yang dinilai sebagai dampak dari provokasi pihak tertentu, sehingga berpotensi memicu keretakan sosial di lingkungan Griyashanta.

Melalui pernyataannya, APP menyampaikan empat sikap tegas, antara lain mendesak Pemkot Malang membongkar tembok maksimal dalam lima hari, menindak pihak-pihak yang memprovokasi warga, serta menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh tunduk pada kepentingan sekelompok kecil yang menolak pembukaan akses umum tersebut.

Mereka juga menekankan bahwa mobilitas pendidikan di Kota Malang sangat tinggi, sehingga akses jalan yang memadai menjadi kebutuhan vital bagi mahasiswa, pelajar, maupun masyarakat umum.

“Ini soal kepentingan publik, bukan kepentingan eksklusif satu lingkungan,” tegas APP. (YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Tinjau SRMP 16, KSP Sebut Pembangunan Sekolah Rakyat Terkendala Status Lahan

Kasus Penggelapan Mobil Rental Berakhir Damai, Polsek Klojen Tegaskan Proses Sesuai Prosedur

13 Juni 2026

...

Tinjau SRMP 16, KSP Sebut Pembangunan Sekolah Rakyat Terkendala Status Lahan

Tinjau SRMP 16, KSP Sebut Pembangunan Sekolah Rakyat Terkendala Status Lahan

12 Juni 2026

...

LPG 3 Kg Banyak Diburu Jelang Libur Sekolah, Distribusi di Malang Raya Tetap Lancar

LPG 3 Kg Banyak Diburu Jelang Libur Sekolah, Distribusi di Malang Raya Tetap Lancar

12 Juni 2026

...

Pemkot Malang Kukuhkan 50 PNS Baru dan 50 Pejabat Fungsional

Wali Kota Malang Minta ASN Baru Bergerak Cepat Isi Kebutuhan Jabatan

9 Juni 2026

...

Pemkot Malang Kukuhkan 50 PNS Baru dan 50 Pejabat Fungsional

Pemkot Malang Kukuhkan 50 PNS Baru dan 50 Pejabat Fungsional

9 Juni 2026

...

DLH Kota Malang Siap Akomodasi Aspirasi Komunitas untuk Perbaikan Skatepark Alun-alun Merdeka

DLH Kota Malang Siap Akomodasi Aspirasi Komunitas untuk Perbaikan Skatepark Alun-alun Merdeka

8 Juni 2026

...

Tim Kickboxing Kota Malang Borong 10 Medali Emas di Kejuaraan Piala Walikota Surabaya 2026

Tim Kickboxing Kota Malang Borong 10 Medali Emas di Kejuaraan Piala Walikota Surabaya 2026

8 Juni 2026

...

Load More
Next Post
Aksi di PN Malang Sempat Ricuh, Aliansi Pro Publik Tuding Pihak Kontra Lakukan Provokasi

Aksi di PN Malang Sempat Ricuh, Aliansi Pro Publik Tuding Pihak Kontra Lakukan Provokasi

PT Pos Indonesia Malang Mulai Salurkan BLTS Kesra untuk Ribuan KPM di Kecamatan Sukun

PT Pos Indonesia Malang Mulai Salurkan BLTS Kesra untuk Ribuan KPM di Kecamatan Sukun

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin