KOTA MALANG – malangpagi.com
Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kota Malang berinisial AH dan lima orang lainya ditangkap Satnarkoba Polresta Malang Kota terkait penggunaan zat psikotropika jenis sabu.
Dalam jumpa pers yang digelar di halaman Mapolresta Malang Kota, Minggu (28/3/2021), Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko didampingi Wakapolresta Malang Kota, AKBP Totok Mulyanto Diyono menjelaskan kronologi kejadiannya.
Bermula pada Rabu, 24 Maret 2021 sekitar pukul 22.30 WIB, tim Satnarkoba Polresta Malang Kota melakukan penangkapan dua orang perempuan berinisial FN dan CR di tepi Jalan LA Sucipto, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
“Dari tangan keduanya berhasil diamankan barang bukti satu buah inex atau ekstasi. Setelah diinterogasi, keduanya mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang laki-laki bernama IL, yang masih dalam proses pendalaman.” ujar Gatot.
Selanjutnya, berdasarkan informasi dari IL inilah, kemudian tim dari Satnarkoba Polresta Malang Kota melakukan pengembangan dengan melakukan komunikasi dengan IL melalui WhatsApp (WA)
Dari IL tersebut muncul perubahan informasi. Yang tadinya mengaku mendapat barang dari seseorang yang berada di kamar 619 di salah satu Hotel di Kota Malang.
“Petugas Satreskoba pun kembali menginterogasi IL, dan kali ini pengakuanya berubah lagi. Dari awalnya kamar 619, berubah menjadi kamar 419,” tutur Gatot.
“Padahal, dari data IT yang didapatkan dan hasil konfirmasi, berada di kamar 415. Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku IL di kamar 419, ternyata di kamar tersebut yang bersangkutan tidak ada di tempat, tetapi yang ada adalah tamu hotel,” imbuhnya.
Kemudian pada Kamis (25/3/2021) sekitar pukul 05.00 WIB, ditangkaplah satu orang lagi berdasarkan pengembangan dari FN dan CR, yaitu berinisial FR.
Dari FR ditemukan barang bukti lagi, berupa satu bungkus psikotropika dan 20 bungkus narkotika jenis ganja.
Dari hasil pengembangan tersebut, diperoleh lagi tersangka yang berinisial AH, yang selanjutnya berhasil diamankan pada 25 Maret 2021 jam 01.30 WIB.
Gatot menegaskan, AH merupakan ASN yang ditangkap di rumahnya. “Dari tangan AH kami dapatkan barang bukti berupa sabu seberat 1,5 gram. Peran AH masih kami dalami. Untuk sementara dia merupakan pengguna,” ungkapnya.
Menurutnya, kasus ini akan ditangani oleh Direktorat Narkoba Polda Jatim. “Sore ini, semua tersangka akan langsung digeser ke Surabaya. Untuk mempercepat dan mempermudah penangananya,” jelasnya.
Pada jumpa pers tersebut juga digelar barang bukti, berupa 4 pocket sabu, 20 pocket ganja, inex, dan sebuah handphone.
“Pasal yang dilanggar oleh para pelaku adalah pasal 111 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1, kemudian pasal 112 ayat 1, pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Psikotropika, di mana ancaman hukumannya adalah 5 tahun sampai 20 tahun penjara,” tandasnya.
Reporter : Darsono
Editor : MA Setiawan