SAMPANG – malangpagi.com
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian telah menerbitkan Instruksi Menteri Nomor 3 Tahun 2021, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro, serta membentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.
Menindak lanjuti instruksi tersebut, Polres Sampang bekerja sama dengan Kodim 0828 dan Pemkab Sampang telah menyiapkan sebanyak 186 posko PPKM, yang tersebar di 180 desa dan 6 kelurahan sekabupaten Sampang.
Pada Jumat (19/2/2021), Kasat Binmas Polres Sampang, AKP Moh. Mohni, S.Pd beserta anggota mendatangi tiga posko PPKM yang terletak di Desa Bancelok Kecamatan Jrengik, Desa Taddan Kecamatan Camplong, dan Perumahan Permata Selong Kelurahan Gunung Sekar Kecamatan Sampang.
Diungkapkan AKP Mohni, kegiatan pengecekan ini merupakan perintah Kapolres Sampang untuk melihat kesiapan posko PPKM dari segi personel, administrasi, tempat dan alat dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-19.
Sebagai pengemban fungsi pembinaan masyarakat, Kasat Binmas juga memberikan arahan kepada anggota TNI-Polri dan petugas posko PPKM untuk melaksanakan tugas dengan ikhlas dan penuh tanggung jawab.
“Untuk keberhasilan PPKM Mikro ini dibutuhkan kerja sama antar-stakeholder. Dalam hal ini TNI-Polri dan pemerintah, dengan dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat,” ujar AKP Mohni.
Seluruh petugas PPKM Mikro diimbau untuk selalu memberikan edukasi tentang kepatuhan protokol kesehatan, khususnya 5M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan atau keramaian, mengurangi mobilitas di luar rumah).
“Di samping itu, para petugas juga harus aktif mengajak masyarakat menyukseskan program vaksinasi Covid-19,” lanjut mantan Kapolsek Tambelangan Polres Sampang itu.
Selain melakukan pengecekan posko-posko PPKM, Kasat Binmas Polres Sampang juga membagikan masker gratis, sebagai wujud kepedulian Polri dalam penanganan wabah virus korona di Kabupaten Sampang.
Reporter : Muhammag Ali
Editor : MA Setiawan