Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Polres Pamekasan Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Pidana

by Red
18 Januari 2020
in Global
Bagikan Berita

Polres Pamekasan saat menggelar konferensi pers. (Foto: Mery/malangpagi.com)

KABUPATEN PAMEKASAN, Malangpagi.com

Kapolres Pamekasan AKBP Djoko Lestari, S.I.K, MM menggelar Konferensi Pers di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Jumat (17/01/2020) sekira pukul 08.00 WIB.

Ungkap kasus di periode 01 s/d 16 Januari 2020 Kepolisian Resort Pamekasan berhasil mengamankan 16 Tersangka dari beberapa kasus perkara yang ada diwilayah hukum Polres Pamekasan.

AKBP Djoko Lestari, S.I.K, MM memaparkan, kasus yang berhasil diungkap pada konferensi pers kali ini, yang pertama ungkap kasus ini merupakan kerja keras para petugas Satreskrim dan Satreskoba Polres Pamekasan dalam periode 01 s/d 16 Januari 2020 yang pertama terkait kasus Laghun narkotika dengan rincian 8 kasus dengan 9 Tersangka. Dari kasus Laghun narkotika, tiga Tsk sebagai pengguna sedangkan 6 Tsk sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Dari 9 Tsk kasus Laghun narkotika satu (1) Tsk yang masih dibawah umur, jelas Kapolres Pamekasan.

Keberhasilan para petugas Satreskoba mengamankan para tersangka berbeda-beda TKP, diantaranya sebagian di daerah Kecamatan Larangan, Proppo lalu Tlanakan, Pademawu dan Kota Pamekasan. Proses penangkapan kasus Laghun narkotika sebagian diamankan dirumahnya dan ada yang di pinggir jalan beserta dengan BB berhasil diamankan seberat 8,6 gram dan Tsk inisial (Y) dengan jumlah 16 butir, terang AKBP Djoko Lestari, S.I.K, MM.

Baca Juga :

Ops Keselamatan Semeru 2020, Ini Imbauan Kasat Lantas Pamekasan

Ops Keselamatan Semeru 2020, Ini Imbauan Kasat Lantas Pamekasan

6 April 2020
Dampak Pandemi Covid-19, Ini Ajakan Komisi III DPRD Pamekasan

Dampak Pandemi Covid-19, Ini Ajakan Komisi III DPRD Pamekasan

2 April 2020
Polres Pamekasan Gelar Penyemprotan Disinfektan dengan Kapasitas 24.000 Liter

Polres Pamekasan Gelar Penyemprotan Disinfektan dengan Kapasitas 24.000 Liter

1 April 2020
Cegah Covid-19, Kanit Shabara Polsek Pegantenan Lakukan Sosialisasi

Cegah Covid-19, Kanit Shabara Polsek Pegantenan Lakukan Sosialisasi

31 Maret 2020
Cegah Penyebaran Covid-19, Polsek Tlanakan Laksanakan Penyemprotan Disinfektan

Cegah Penyebaran Covid-19, Polsek Tlanakan Laksanakan Penyemprotan Disinfektan

31 Maret 2020
Load More

Dari Tsk kasus Laghun narkotika dikenakan jerat Pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Sementara kasus kriminal Curat dari jajaran Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengungkap 3 kasus berupa pencurian HP dengan Tsk yang telah diamankan 4 pelaku. Dari 3 Kasus Curat untuk TKP berbeda lokasi. TKP pertama di lokasi Desa Kowel Jaya dan TKP kedua dirumah kos di lokasi Larangan Tokol Kecamatan Tlanakan, sementara yang ketiga di lokasi Kolam Renang, Jalan Purba dengan pelaku dua orang perempuan dan yang salah satunya perempuan yang masih dibawah umur.

Sedangkan kasus pencabulan dibawah umur dengan Tsk inisial MF yang berhasil diamankan BB berupa pakaian korban yang dipakai saat kejadian berupa baju, celana dalam dan pakaian dalam.

Mengakhiri pada Konferensi Pers, Kapolres Pamekasan AKBP Djoko Lestari , S.I.K, MM menambahkan, kasus perkara yang Tsk dibawah umur baik itu perkara Narkoba, Pencurian saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, pungkasnya Kapolres Pamekasan.

Reporter : Mery

Editor : Ana


Bagikan Berita
Tags: #Humas Polres PamekasanKabupaten Pamekasan
ADVERTISEMENT

Related Posts

Turnamen Tenis Open di Malang Jadi Ajang Pemanasan Jelang Porprov Jatim 2025

Turnamen Tenis Open di Malang Jadi Ajang Pemanasan Jelang Porprov Jatim 2025

8 Juni 2025

...

Selamat Istirahat Bersama Bapa di Surga, Paus Fransiskus

Selamat Istirahat Bersama Bapa di Surga, Paus Fransiskus

21 April 2025

...

IDI Bakal Sanksi Tegas Dokter di RS Malang yang Lecehkan Pasien

IDI Bakal Sanksi Tegas Dokter di RS Malang yang Lecehkan Pasien

17 April 2025

...

Gedung DPRD Kota Malang Dibakar Ratusan Massa Aksi Demo Tolak UU TNI

Gedung DPRD Kota Malang Dibakar Ratusan Massa Aksi Demo Tolak UU TNI

23 Maret 2025

...

Gelar Gebyar UMKM, Pj Wali Kota Malang Dorong UMKM Naik Kelas

28 Desember 2024

...

Polres Malang Gelar Pra Rekonstruksi Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang

Polres Malang Gelar Pra Rekonstruksi Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang

28 Desember 2024

...

Saling Bertemu, Pj Wali Kota Malang dan Wahyu Hidayat Tunjukkan Teladan Positif

Saling Bertemu, Pj Wali Kota Malang dan Wahyu Hidayat Tunjukkan Teladan Positif

25 Desember 2024

...

Load More
Next Post
Jelang Pelantikan Kades, Sat Lantas Polres Sampang Laksanakan Operasi Cipkon

Jelang Pelantikan Kades, Sat Lantas Polres Sampang Laksanakan Operasi Cipkon

Dewan Pendidikan Sampang Prihatin Atas Ambruknya Bangunan SD Samaran II

Dewan Pendidikan Sampang Prihatin Atas Ambruknya Bangunan SD Samaran II

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin