
KABUPATEN PAMEKASAN, Malangpagi.com
Kapolres Pamekasan AKBP Djoko Lestari, S.I.K, MM menggelar Konferensi Pers di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Jumat (17/01/2020) sekira pukul 08.00 WIB.
Ungkap kasus di periode 01 s/d 16 Januari 2020 Kepolisian Resort Pamekasan berhasil mengamankan 16 Tersangka dari beberapa kasus perkara yang ada diwilayah hukum Polres Pamekasan.
AKBP Djoko Lestari, S.I.K, MM memaparkan, kasus yang berhasil diungkap pada konferensi pers kali ini, yang pertama ungkap kasus ini merupakan kerja keras para petugas Satreskrim dan Satreskoba Polres Pamekasan dalam periode 01 s/d 16 Januari 2020 yang pertama terkait kasus Laghun narkotika dengan rincian 8 kasus dengan 9 Tersangka. Dari kasus Laghun narkotika, tiga Tsk sebagai pengguna sedangkan 6 Tsk sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Dari 9 Tsk kasus Laghun narkotika satu (1) Tsk yang masih dibawah umur, jelas Kapolres Pamekasan.
Keberhasilan para petugas Satreskoba mengamankan para tersangka berbeda-beda TKP, diantaranya sebagian di daerah Kecamatan Larangan, Proppo lalu Tlanakan, Pademawu dan Kota Pamekasan. Proses penangkapan kasus Laghun narkotika sebagian diamankan dirumahnya dan ada yang di pinggir jalan beserta dengan BB berhasil diamankan seberat 8,6 gram dan Tsk inisial (Y) dengan jumlah 16 butir, terang AKBP Djoko Lestari, S.I.K, MM.
Dari Tsk kasus Laghun narkotika dikenakan jerat Pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Sementara kasus kriminal Curat dari jajaran Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengungkap 3 kasus berupa pencurian HP dengan Tsk yang telah diamankan 4 pelaku. Dari 3 Kasus Curat untuk TKP berbeda lokasi. TKP pertama di lokasi Desa Kowel Jaya dan TKP kedua dirumah kos di lokasi Larangan Tokol Kecamatan Tlanakan, sementara yang ketiga di lokasi Kolam Renang, Jalan Purba dengan pelaku dua orang perempuan dan yang salah satunya perempuan yang masih dibawah umur.
Sedangkan kasus pencabulan dibawah umur dengan Tsk inisial MF yang berhasil diamankan BB berupa pakaian korban yang dipakai saat kejadian berupa baju, celana dalam dan pakaian dalam.
Mengakhiri pada Konferensi Pers, Kapolres Pamekasan AKBP Djoko Lestari , S.I.K, MM menambahkan, kasus perkara yang Tsk dibawah umur baik itu perkara Narkoba, Pencurian saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, pungkasnya Kapolres Pamekasan.
Reporter : Mery
Editor : Ana