Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Polres Sampang Amankan Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

by Red
6 Februari 2020
in Global
Bagikan Berita

Pelaku FI saat diamankan Polres Sampang. (Foto: Mery/malangpagi.com)

KABUPATEN SAMPANG, Malangpagi.com

Tindak pidana kasus perkara persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur yang menjadi keresahan terhadap para orang tua akan anak gadisnya.

Kasus perkara tindak pidana terhadap anak di bawah umur yang kejadian pada 26 Agustus 2018 silam dan pelaku sudah diamankan oleh aparat anggota Polres Sampang, Kamis, 06 Februari 2020.

Kapolres Sampang AKBP Didit BWS, S.I.K, MH di konferensi perss mengungkapkan, pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur kini berhasil diringkus oleh aparat anggota Reskrim Polres Sampang.

Diketahui pelaku berinisial FI (26) warga Jalan Delima No 5, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang. Korban yang masih pelajar MTs Darululum SN (16) warga Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang.

Baca Juga :

Kapolres Sampang Buka KKP Ke-62 Sespimmen Polri Dikreg

Kapolres Sampang Buka KKP Ke-62 Sespimmen Polri Dikreg

30 Juni 2022
Kapolres Sampang Pimpin Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru

Kapolres Sampang Pimpin Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru

13 Juni 2022
Sambut HUT Ke-76 Bhayangkara, Polres Sampang Bagikan Bansos

Sambut HUT Ke-76 Bhayangkara, Polres Sampang Bagikan Bansos

10 Juni 2022
Satnarkoba Polres Sampang Ungkap Dua Kasus dengan Total Barbuk 200 Gram Lebih Sabu-Sabu

Satnarkoba Polres Sampang Ungkap Dua Kasus dengan Total Barbuk 200 Gram Lebih Sabu-Sabu

15 Maret 2022
Inilah PJU Polres Sampang dan Lima Kapolsek yang Dimutasi

Inilah PJU Polres Sampang dan Lima Kapolsek yang Dimutasi

31 Agustus 2021
Load More

AKBP Didit BWS, S.I.K, MH menambahkan, berawal dari kejadian tersebut menurut pengakuan pelaku FI, tidak mengenal korban dan secara tidak sengaja pelaku saat itu sedang membeli HP kepada Nur yang mana di dalam HP tersebut keikut nomor HP dan memory cardnya. Pada keesokan harinya tiba-tiba ada yang menghubungi nomor tersebut dan meminta memory card yang ada di HP terhadap pelaku, ungkapnya.

Setelah percakapan di HP antara korban dan pelaku, kemudian pelaku mengajak ketemuan di Desa Panggung, Kec/Kab Sampang. Oleh pelaku korban dibawanya jalan-jalan dan setibanya di Desa Taddan, Kecamatan Camplong, pelaku melakukan aksi bejadnya terhadap korban dengan cara dicekik dan mulutnya ditutupi serta mengancam hendak membunuh korban jika tidak menuruti pintahnya, pelaku lalu mencabuli dan menyetubuhi korban, sambungnya.

Tak hanya sampai disitu, keluarga korban kemudian melaporkan kepihak aparat Polisi Polres Sampang atas menimpa anaknya.

Setelah mendapatkan pengaduan pelaporan keluarga korban, anggota Reskrim Polres Sampang melakukan penyelidikan dan penyidikan yang pelaku saat itu posisinya tidak ada di wilayah Kabupaten Sampang, melainkan melarikan diri ke Jakarta bahkan berpindah-pindah di Surabaya.

Dari sekian lama pelaku bersembunyi, anggota Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku kembali lagi di Kabupaten Sampang.
Berdasarkan informasi tersebut anggota Reskrim Polres Sampang melakukan penangkapan dirumahnya kemudian pelaku diamankan di Polres Sampang untuk penyidikan lebih lanjut, papar orang nomor satu di wilayah Hukum Polres Sampang itu.

Pelaku FI beserta BB pakaian korban diamankan di Polres Sampang.

Akibat perbuatannya, pelaku kasus perkara persetubuhan dan pencabulan dijerat Pasal 81 Subs Pasal 82 UU RI No 7 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 15 juta, pungkasnya.

Reporter : Mery
Editor : Ana


Bagikan Berita
Tags: Kabupaten SampangPolres Sampang
ADVERTISEMENT

Related Posts

Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bentuk FiberCo, Perkuat Tulang Punggung Digital Nasional

Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bentuk FiberCo, Perkuat Tulang Punggung Digital Nasional

30 Desember 2025

...

Wisatawan Nataru Diprediksi Naik, Pemkot Bersama Polresta Malang Kota Perketat Pengamanan

Wisatawan Nataru Diprediksi Naik, Pemkot Bersama Polresta Malang Kota Perketat Pengamanan

24 Desember 2025

...

Pemkot Malang Buka Peluang Bangun Museum di Stadion Gajayana Usai Terbit Buku Satu Abad

Pemkot Malang Buka Peluang Bangun Museum di Stadion Gajayana Usai Terbit Buku Satu Abad

24 Desember 2025

...

Disporapar Pastikan Target 3,3 Juta Wisatawan Kota Malang Tercapai

Disporapar Pastikan Target 3,3 Juta Wisatawan Kota Malang Tercapai

24 Desember 2025

...

Wali Kota Malang Tinjau Pemasangan Jembatan Bailey Sonokembang, Target Bisa Difungsikan Pekan Depan

Wali Kota Malang Tinjau Pemasangan Jembatan Bailey Sonokembang, Target Bisa Difungsikan Pekan Depan

14 November 2025

...

DPR RI Luncurkan Program P5 HAM, Gen Z dan Wartawan Didorong Tingkatkan Kesadaran HAM

DPR RI Luncurkan Program P5 HAM, Gen Z dan Wartawan Didorong Tingkatkan Kesadaran HAM

14 November 2025

...

Pemkot Malang Perkuat Program Koperasi Merah Putih, Delapan Gerai Sudah Beroperasi

Pemkot Malang Perkuat Program Koperasi Merah Putih, Delapan Gerai Sudah Beroperasi

14 November 2025

...

Load More
Next Post

Polres Sampang Ungkap Kasus Tindak Pidana Dibawah Umur

Jalin Kerukunan dan Perdamaian, Pemkab Pamekasan Gelar Peace Run 2020

Jalin Kerukunan dan Perdamaian, Pemkab Pamekasan Gelar Peace Run 2020

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin