KABUPATEN SAMPANG, Malangpagi.com
Tindak pidana kasus perkara persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur yang menjadi keresahan terhadap para orang tua akan anak gadisnya.
Kasus perkara tindak pidana terhadap anak di bawah umur yang kejadian pada 26 Agustus 2018 silam dan pelaku sudah diamankan oleh aparat anggota Polres Sampang, Kamis, 06 Februari 2020.
Kapolres Sampang AKBP Didit BWS, S.I.K, MH di konferensi perss mengungkapkan, pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur kini berhasil diringkus oleh aparat anggota Reskrim Polres Sampang.
Diketahui pelaku berinisial FI (26) warga Jalan Delima No 5, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang. Korban yang masih pelajar MTs Darululum SN (16) warga Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang.
AKBP Didit BWS, S.I.K, MH menambahkan, berawal dari kejadian tersebut menurut pengakuan pelaku FI, tidak mengenal korban dan secara tidak sengaja pelaku saat itu sedang membeli HP kepada Nur yang mana di dalam HP tersebut keikut nomor HP dan memory cardnya. Pada keesokan harinya tiba-tiba ada yang menghubungi nomor tersebut dan meminta memory card yang ada di HP terhadap pelaku, ungkapnya.
Setelah percakapan di HP antara korban dan pelaku, kemudian pelaku mengajak ketemuan di Desa Panggung, Kec/Kab Sampang. Oleh pelaku korban dibawanya jalan-jalan dan setibanya di Desa Taddan, Kecamatan Camplong, pelaku melakukan aksi bejadnya terhadap korban dengan cara dicekik dan mulutnya ditutupi serta mengancam hendak membunuh korban jika tidak menuruti pintahnya, pelaku lalu mencabuli dan menyetubuhi korban, sambungnya.
Tak hanya sampai disitu, keluarga korban kemudian melaporkan kepihak aparat Polisi Polres Sampang atas menimpa anaknya.
Setelah mendapatkan pengaduan pelaporan keluarga korban, anggota Reskrim Polres Sampang melakukan penyelidikan dan penyidikan yang pelaku saat itu posisinya tidak ada di wilayah Kabupaten Sampang, melainkan melarikan diri ke Jakarta bahkan berpindah-pindah di Surabaya.
Dari sekian lama pelaku bersembunyi, anggota Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku kembali lagi di Kabupaten Sampang.
Berdasarkan informasi tersebut anggota Reskrim Polres Sampang melakukan penangkapan dirumahnya kemudian pelaku diamankan di Polres Sampang untuk penyidikan lebih lanjut, papar orang nomor satu di wilayah Hukum Polres Sampang itu.
Pelaku FI beserta BB pakaian korban diamankan di Polres Sampang.
Akibat perbuatannya, pelaku kasus perkara persetubuhan dan pencabulan dijerat Pasal 81 Subs Pasal 82 UU RI No 7 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 15 juta, pungkasnya.
Reporter : Mery
Editor : Ana