
KABUPATEN SAMPANG, Malangpagi.com
Dugaan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi diwilayah Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, menjadi perhatian khusus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Komonitas Pengawas Korupsi (L – KPK) Kabupaten Sampang untuk mengawal proses hukumnya.
Pasalnya, NH orang tua korban minta pendampingan ke LSM L-KPK, agar dalam kasus pencabulan kasus anak di bawah umur ini, segera ditindaklanjuti dan jelas proses hukumnya oleh pihak kepolisian Polres Sampang.
“Orang tua korban meminta pendampingan ke lembaga kami, atas kasus pencabulan anak di bawah umur,” jelas Sudi, ketua LSM L-KPK Kabupaten Sampang, melalui anggotanya, Amir Hamzah, Jumat (17/1/2020).
Pihaknya sudah melaporkan kasus ini ke Polres Sampang , dengan nomor laporan STPL/05/1/2020/Polres Sampang.
“Kami sudah melaporkan kejadian ini ke Polres Sampang, pada (7/1/2020) kemarin,” terangnya.
Pihaknya sudah melayangkan surat kepada Polda Jatim, P2TPA Kabupaten Sampang, L-KPK DPD Jatim dan Pusat, Komisi Perlindungan Anak Provinsi Jatim dan Pusat.
Keluarga korban berharap kepada pihak Kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini, sebab dari perbuatan pelaku tersebut membuat dan berpengaruh pada masa depan korban serta kejiwaannya,” tegasnya.
Ditempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang, membenarkan laporan itu.
“Laporan itu sudah masuk pada (7/1/2020) kemarin, pihaknya sudah melakukan pendalaman dalam kasus ini,” jelas Kasat Reskrim Polres Sampang, yang sebelumnya menjabat Kasat Narkoba Polres Banyuwangi ini.
Reporter : Widodo
Editor : Ana