KOTA MALANG – malangpagi.com
Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto memimpin konferensi pers di halaman Polresta Malang Kota, Senin (27/9/2021), terkait penangkapan tersangka peredaran minuman keras (miras) ilegal jenis arak Bali di dua tempat berbeda.
“Pertama diungkap pada hari Senin, 6 September 2021 Pukul 09.30 WIB. Tim Tombak III Sabhara menerima informasi dari masyarakat terkait adanya jasa ekspedisi yang mengangkut arak dari Pulau Bali, dengan golongan alkohol 40 persen di Kota Malang,” tutur AKBP Budi.
Dirinya menerangkan, untuk memastikan informasi dari warga, maka Tim Tombak III Sabhara Polresta Malang Kota mendatangi jasa ekspedisi PT Restu Mulia di Jalan Dr Cipto, Kecamatan Klojen
Setelah berkoordinasi dengan pihak ekspedisi, tim melakukan pemeriksaan terhadap beberapa paket dari Bali. Hingga akhirnya mereka menemukan paket berisi 1.620 botol arak Bali dalam bagasi bus, masing-masing botol dikemas 600 mililiter.
Selain mengamankan barang bukti berupa arak, Polresta Malang Kota juga mengamankan dua staf PT Restu Mulya. Mereka berinisial SR (31) dan K (23).
“Pengungkapan kasus kedua, diamankan saat patroli operasi Yustisi hari Sabtu malam, 25 September 2021. Sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Kaliurang, petugas menemukan sebuah kendaraan jenis pick up dengan nopol P-8864-KA yang mencurigakan. Setelah digeledah, ditemukan sebanyak 50 dus miras illegal arak Bali,” ungkapnya.
Masing-masing dus berisi 24 botol arak dengan berat 1,5 liter per botolnya. Jumlah temuan sebanyak 1.200 botol miras.
Dua orang warga Jember yang terdiri dari sopir serta keneknya, berinisial IS (31) dan MS (44), turut diamankan guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar peredaran miras ilegal tanpa izin, serta melanggar Perda Nomor 5 tahun 2006 tentang minuman keras.
“Kami akan tindak tegas dan tidak memberi ampun kepada oknum pelanggar yang dapat memicu gangguan keamanan,” pungkas Buher. (Dodik/MAS)