
KABUPATEN PAMEKASAN, Malangpagi.com
Kepolisian Resort Larangan laksanakan kegiatan penyemprotan desinfektan di tempat-tempat umum, Selasa 31 Maret 2020.
Penyemprotan cairan disinfektan tersebut untuk memutus penyebaran virus Covid-19, yang dilakukan di lokasi kantor-kantor, Pasar, Bank BPRS, Masjid Nurul Hidayah dan Mobdin.
“Selain giat penyemprotan disinfektan juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk mematuhi aturan yang sudah dikeluarkan pemerintah,” jelas Waka Polswk Larangan Ipda D Riawanto.
Disisi lain, Kapolsek Larangan IPTU Tamsil Efendi, SH, MM saat dikonfermasi mengatakan, giat ini kami lakukam bersama instansi lainnya yang ikut mengantisipasi dan penekanan pada penyebaran virus corona di wilayah Kecamatan Larangan.
“Dengan harapan masyarakat di Kecamatan Larangan bisa mematuhi aturan pemerintah dan untuk hidup sehat dengan mencuci tangan, diam di rumah, makanan bergizi, olahraga dengan berjemur, istirahat yang cukup,” tandas Kapolsek Tamsil.
Reporter: Mery
Editor: Ana