KOTA MALANG – malangpagi.com
Kasus pelaporan oleh Harjo Winoto terhadap Ketua Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) yang juga merupakan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Arif Hidayat menuai sorotan tajam dari berbagai pihak.
Salah satu yang menyoroti ialah Praktisi Hukum dan Ketua PERADI Kabupaten Malang, Agustian Siagian. Dirinya menilai bahwa pelaporan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan menegaskan bahwa GMNI bukan bagian dari underbow partai politik manapun.
Dalam sebuah wawancara eksklusif, Agustian memberikan pandangannya terkait kasus pelaporan yang menimpa Arif Hidayat, yang juga dikenal sebagai aktivis GMNI yang vokal dalam berbagai isu sosial dan politik di Indonesia. Agustian mengawali pernyataannya dengan menyoroti ketiadaan dasar yang kuat dalam pelaporan terhadap hakim MK tersebut.
“Sebagai praktisi hukum, saya melihat bahwa pelaporan terhadap Arif Hidayat tidak didasari oleh bukti yang kuat atau fakta yang jelas terkait pelanggaran etik yang dilakukan. Ini bisa menjadi contoh bagaimana penggunaan proses sidang etik untuk kepentingan politik tertentu tanpa dasar yang kuat,” ujarnya saat ditemui di kantor Agustian Siagian Law Firm, Senin (18/3/2024).
Lebih lanjut, Agustian juga menekankan bahwa GMNI sebagai organisasi kemahasiswaan tidak terafiliasi dengan partai politik manapun. Hal ini penting untuk dicatat dan dipahami secara historis karena dalam beberapa kasus, seringkali terjadi asumsi yang tidak tepat terhadap GMNI yang dianggap sebagai underbow atau alat dari suatu partai politik.
“GMNI merupakan organisasi yang independen dan tidak terikat dengan kepentingan politik dari partai manapun. Mereka memiliki tujuan dan visi misi tersendiri dalam memperjuangkan hak-hak mahasiswa serta berbagai isu sosial yang relevan dengan kehidupan masyarakat,” tegas alumnus Unmer itu.
Dalam konteks ini, Agustian juga mengingatkan pentingnya menjaga independensi lembaga-lembaga seperti Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai lembaga yang mengawal supremasi hukum dan keadilan di Indonesia. Menurutnya, upaya-upaya yang mengganggu independensi lembaga peradilan dapat merusak kredibilitas sistem hukum di negara ini.
“Saya mengajak semua pihak, terutama para pengambil kebijakan, untuk tidak mempolitisasi lembaga peradilan dan memperlakukan hakim dengan adil serta menghormati independensi lembaga tersebut,” serunya.
Agustian juga menekankan agar MKMK memproses pelaporan yang dilayangkan oleh Harjo kepada Arif Hidayat dilihat secara objektif dan teliti.
“Semoga MKMK dapat memprosesnya dengan adil dan saya lihat juga laporan ini juga hanya tuduhan politik yang tidak berdasar dibuat hanya untuk memanasi kondisi politik di negara ini. Dalam menyikapi isu ini, masyarakat diharapkan dapat melihat dengan cermat dan tidak terprovokasi oleh narasi-narasi yang tidak berdasar. Kritik yang membangun dan konstruktif perlu terus dilakukan untuk menjaga tegaknya prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan di Indonesia,” pungkasnya. (MK/YD)