
KOTA MALANG – malangpagi.com
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kawasan Blimbing.
Seorang pria berinisial SPS (34), warga Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang berhasil diringkus polisi setelah mencuri satu unit mobil dan beberapa handphone milik temannya.
Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin menjelaskan bahwa peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu (23/7/2025), sekitar pukul 18.30 WIB, di rumah korban, HS yang berlokasi di Jl. Pondok Blimbing Indah No. 4, Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
“Modus pelaku adalah masuk ke rumah korban melalui pintu belakang yang tidak dikunci. Setelah berhasil masuk, pelaku membuka sebuah laci dan mengambil beberapa unit handphone yang disimpan dalam goodie bag,” ungkap AKBP Oscar dalam konferensi pers, Jumat (8/8/2025).
Tak berhenti di situ, pelaku juga mendapati mobil korban dalam kondisi tidak terkunci. Di dalam laci tengah mobil tersebut, ditemukan kunci yang langsung digunakan pelaku untuk membawa kabur kendaraan jenis Peugeot 408 warna putih tahun 2013 bernomor polisi N 1384 HF.
“Pelaku keluar melalui pagar rumah yang sebelumnya telah dibuka menggunakan kunci yang juga merangkap sebagai kunci rumah. Semua dilakukan dengan cepat sekitar pukul setengah tujuh malam,” terang AKBP Oskar.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 1 unit mobil Peugeot 408 putih tahun 2013 dengan Nopol N 1384 HF, 4 unit handphone, 1 unit tablet, 1 buah gembok pagar, dan 1 buku BPKB kendaraan.
Saat ini, SPS telah diamankan di Mapolresta Malang Kota dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (Dik/YD)














