Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

PT KIS Mangkir di Sidang Perdana Pasar Blimbing

Ketua Majelis Hakim PN Malang memutuskan menunda sidang selama tiga minggu.

by Red
7 Oktober 2020
in Kota Malang
Bagikan Berita

Perwakilan pedagang Pasar Blimbing didampingi tim kuasa hukum dari LBH Malang. (Foto: istimewa)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Sejak 2010 hingga sekarang, revitalisasi Pasar Blimbing Malang tak kunjung usai. Keadaan ini tentu membuat para pedagang resah, hingga melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Malang, dengan nomor perkara 320/Pdt.G/2020/PN.Mlg.

Para pedagang menuntut pembatalan perjanjian antara Pemkot Malang dan PT Karya Indah Sukses (KIS), selaku pengembang Pasar Blimbing.

Perjanjian itu dinilai merugikan pedagang Pasar Blimbing. Mengingat, para pedagang bukan sebagai subyek dalam prose revitalisasi tersebut, melainkan hanya menjadi objek yang dirugikan.

“Posisi para pedagang bukan sebagai pihak pada perjanjian itu, hanya menjadi obyek. Karenanya, tidak bisa ikut mewarnai isi dari perjanjian kerjasama antara Pemkot Malang dengan PT KIS,” terang kuasa hukum, Wiwied Tuhu Prasetyanto, S.H., M.H beserta tim dari LBH Malang, di sela sidang mediasi di Pengadilan Negeri Malang, Selasa (6/10/2020).

Baca Juga :

Kepala Desa Ngroto Apresiasi Sosialisasi yang Diadakan Kris Dayanti

10 Januari 2024

Pasca Debat Capres-Cawapres Ke 3, Kris Dayanti Optimis Ganjar Mahfud Menang

9 Januari 2024
PERADI Kabupaten Malang Lantik Tiga Srikandi LBH Malang

PERADI Kabupaten Malang Lantik Tiga Srikandi LBH Malang

28 Maret 2022
Sukseskan PTM, MI AL Hasib Gelar Vaksinasi Anak

Sukseskan PTM, MI AL Hasib Gelar Vaksinasi Anak

28 Januari 2022
Carut Marut Relokasi Pasar Batu, PKL Tunjuk LBH Malang Sebagai Kuasa Hukum

Carut Marut Relokasi Pasar Batu, PKL Tunjuk LBH Malang Sebagai Kuasa Hukum

26 November 2021
Load More

Wiwied menambahkan, dalam perjanjian yang dibuat pada 2010 tersebut, pedagang tidak mengetahui detail formal terkait isi perjanjian.

Saat disinggung poin-poin apa yang dianggap merugikan, alumnus FH UB itu menerangkan, jika hal tersebut bukan pada kapasitasnya. “Kalau poin-poin isi perjanjian, bukan pada kapasitas kami. Kalau isinya yang lebih bisa menjelaskan pihak Pemkot dan PT KIS,” lanjutnya.

Dalam sidang tersebut, lima orang pihak penggugat hadir mewakili 150 pengurus. Di mana para pengurus mewakili 2.250 pedagang Pasar Blimbing. Sementara itu, pihak tergugat adalah Pemkot Malang dan PT KIS.

Sayangnya, sidang terpaksa ditunda, lantaran pihak tergugat II yaitu PT KIS tidak datang dan tak memenuhi berkas. Ketua Majelis Hakim PN Malang, Sri Hariati SH, MH memutuskan menunda sidang selama tiga minggu.

“Penundaan itu, karena butuh waktu untuk relas (panggilan) untuk PT KIS yang berada Surabaya,” tandas Wiwied.

Sementara itu, Pemkot Malang diwakili Kabag Hukum Pemkot Malang Tabrani, SH, MH menjelaskan, pihaknya siap menghadapi gugatan para pedagang. “Makanya kami hadir. Agar masalahnya juga cepat selesai,” , tegasnya kepada Malang Pagi.

Sebelumnya, ada tiga pasar yang pembangunannya dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Yaitu Pasar Blimbing, Pasar Dinoyo dan Pasar Induk Gadang.

Dari ketiganya, hanya Pasar Dinoyo yang telah rampung. Pembangunan Pasar Blimbing dan Pasar Gadang terkendala prosesnya, lantaran masih terikat Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak ketiga.

Dalam PKS tersebut, pihak Pemkot hanya berkewajiban melakukan relokasi pedagang. Namun, dalam perjalanannya terjadi banyak penolakan oleh pedagang. Kondisi makin rumit, ketika pedagang mengajukan gugatan.

Di tempat yang sama Ketua LBH Malang, Andi Rachmanto, S.H menyayangkan polemik Pasar Blimbing yang sudah berjalan cukup lama, namun tak kunjung ada titik terang.

“Seharusnya, Pemkot Malang melakukan kajian lebih mendalam sebelum memunculkan perjanjian kerja sama, agar tidak timbul permasalahan di kemudian hari,” ujar Andi.

“Sudah 10 tahun lebih polemik Pasar Blimbing ini, kerugian yang dialami pihak pedagang cukup besar karena fungsi pasar tak lagi optimal,” lanjutnya.

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Islam Malang (UNISMA) itu menandaskan, peran pemerintah (Dinas Pasar – red) juga tidak berjalan maksimal semenjak adanya PKS. Sehingga kondisi Pasar Blimbing kian terpuruk. Tentunya omzet para pedagang pun semakin menurun.

“Terkait hal itulah, melalui kami pedagang Pasar Blimbing melakukan gugatan class action kepada Pemkot Malang melalui Pengadilan Negeri Kota Malang. Semoga para pedagang mendapat keadilan dengan dibatalkannya PKS antara Pemkot dan PT KIS,” pungkasnya.

 

Editor : Redaksi


Bagikan Berita
Tags: hukumLBH MalangMalangpasar blimbingpedagangSidang
ADVERTISEMENT

Related Posts

Pemkot Malang Segera Tetapkan Target Pembangunan Rumah Subsidi

Pemkot Malang Segera Tetapkan Target Pembangunan Rumah Subsidi

20 Oktober 2025

...

Pemkot Malang Dukung Pengembangan Wakaf Produktif di Kampus

Pemkot Malang Dukung Pengembangan Wakaf Produktif di Kampus

20 Oktober 2025

...

Sebagian Warga Nilai Jalan Tembus Griya Santa Sudah Jadi Kebutuhan Kota Malang

Jalan Tembus Candi Panggung Tersendat, Satpol PP Surati Warga Griya Santa

18 Oktober 2025

...

Hasil Survei KLHK, TPA Supit Urang Layak untuk Program Wasted Energy dan RDF

PSEL Terkendala, RDF Jadi Opsi Pengolahan Sampah Andalan Kota Malang

18 Oktober 2025

...

Hasil Survei KLHK, TPA Supit Urang Layak untuk Program Wasted Energy dan RDF

Hasil Survei KLHK, TPA Supit Urang Layak untuk Program Wasted Energy dan RDF

18 Oktober 2025

...

Menteri PKP Pastikan Wartawan Bisa Nikmati Program Rumah Rakyat

Menteri PKP Pastikan Wartawan Bisa Nikmati Program Rumah Rakyat

18 Oktober 2025

...

Bank Dunia Kucurkan Rp143 Miliar untuk Atasi Banjir di Kota Malang

DPUPRPKP Kota Malang Sebut Jalan Tembus di Candi Panggung Jadi Solusi Atasi Kemacetan

18 Oktober 2025

...

Load More
Next Post
Lintas Relawan Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Oro-oro Dowo

Lintas Relawan Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Oro-oro Dowo

Waduh, Ada 1.011 Janda Baru di Sampang!

Waduh, Ada 1.011 Janda Baru di Sampang!

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin