
KOTA MALANG – malangpagi.com
Sejak 2010 hingga sekarang, revitalisasi Pasar Blimbing Malang tak kunjung usai. Keadaan ini tentu membuat para pedagang resah, hingga melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Malang, dengan nomor perkara 320/Pdt.G/2020/PN.Mlg.
Para pedagang menuntut pembatalan perjanjian antara Pemkot Malang dan PT Karya Indah Sukses (KIS), selaku pengembang Pasar Blimbing.
Perjanjian itu dinilai merugikan pedagang Pasar Blimbing. Mengingat, para pedagang bukan sebagai subyek dalam prose revitalisasi tersebut, melainkan hanya menjadi objek yang dirugikan.
“Posisi para pedagang bukan sebagai pihak pada perjanjian itu, hanya menjadi obyek. Karenanya, tidak bisa ikut mewarnai isi dari perjanjian kerjasama antara Pemkot Malang dengan PT KIS,” terang kuasa hukum, Wiwied Tuhu Prasetyanto, S.H., M.H beserta tim dari LBH Malang, di sela sidang mediasi di Pengadilan Negeri Malang, Selasa (6/10/2020).
Wiwied menambahkan, dalam perjanjian yang dibuat pada 2010 tersebut, pedagang tidak mengetahui detail formal terkait isi perjanjian.
Saat disinggung poin-poin apa yang dianggap merugikan, alumnus FH UB itu menerangkan, jika hal tersebut bukan pada kapasitasnya. “Kalau poin-poin isi perjanjian, bukan pada kapasitas kami. Kalau isinya yang lebih bisa menjelaskan pihak Pemkot dan PT KIS,” lanjutnya.
Dalam sidang tersebut, lima orang pihak penggugat hadir mewakili 150 pengurus. Di mana para pengurus mewakili 2.250 pedagang Pasar Blimbing. Sementara itu, pihak tergugat adalah Pemkot Malang dan PT KIS.
Sayangnya, sidang terpaksa ditunda, lantaran pihak tergugat II yaitu PT KIS tidak datang dan tak memenuhi berkas. Ketua Majelis Hakim PN Malang, Sri Hariati SH, MH memutuskan menunda sidang selama tiga minggu.
“Penundaan itu, karena butuh waktu untuk relas (panggilan) untuk PT KIS yang berada Surabaya,” tandas Wiwied.
Sementara itu, Pemkot Malang diwakili Kabag Hukum Pemkot Malang Tabrani, SH, MH menjelaskan, pihaknya siap menghadapi gugatan para pedagang. “Makanya kami hadir. Agar masalahnya juga cepat selesai,” , tegasnya kepada Malang Pagi.
Sebelumnya, ada tiga pasar yang pembangunannya dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Yaitu Pasar Blimbing, Pasar Dinoyo dan Pasar Induk Gadang.
Dari ketiganya, hanya Pasar Dinoyo yang telah rampung. Pembangunan Pasar Blimbing dan Pasar Gadang terkendala prosesnya, lantaran masih terikat Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak ketiga.
Dalam PKS tersebut, pihak Pemkot hanya berkewajiban melakukan relokasi pedagang. Namun, dalam perjalanannya terjadi banyak penolakan oleh pedagang. Kondisi makin rumit, ketika pedagang mengajukan gugatan.
Di tempat yang sama Ketua LBH Malang, Andi Rachmanto, S.H menyayangkan polemik Pasar Blimbing yang sudah berjalan cukup lama, namun tak kunjung ada titik terang.
“Seharusnya, Pemkot Malang melakukan kajian lebih mendalam sebelum memunculkan perjanjian kerja sama, agar tidak timbul permasalahan di kemudian hari,” ujar Andi.
“Sudah 10 tahun lebih polemik Pasar Blimbing ini, kerugian yang dialami pihak pedagang cukup besar karena fungsi pasar tak lagi optimal,” lanjutnya.
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Islam Malang (UNISMA) itu menandaskan, peran pemerintah (Dinas Pasar – red) juga tidak berjalan maksimal semenjak adanya PKS. Sehingga kondisi Pasar Blimbing kian terpuruk. Tentunya omzet para pedagang pun semakin menurun.
“Terkait hal itulah, melalui kami pedagang Pasar Blimbing melakukan gugatan class action kepada Pemkot Malang melalui Pengadilan Negeri Kota Malang. Semoga para pedagang mendapat keadilan dengan dibatalkannya PKS antara Pemkot dan PT KIS,” pungkasnya.
Editor : Redaksi