KOTA MALANG – malangpagi.com
Rakor bidang kewaspadaan daerah dalam rangka pemantauan Pemilu serentak tahun 2019 yang aman dan kondusif. Terkait hal kewaspadaan, Sutiaji menceritakan adanya warga yang mengadu masih belum terdaftar sebagai pemilih.
Keluhan warga seperti itu sering didengar, terutama warga yang tempat tinggalnya di daerah perbatasan antara Kota Malang dan Kabupaten Malang.
“Masyarakat ada yang mengadu dia belum terdata. Sampai saat ini dia belum tahu nyoblosnya di mana, ini rawan kalau mencuatnya menjelang akhir,” kata Sutiaji di Hotel Aria, Kota Malang, Selasa (2/4/2019).
Ia berharap, fenomena seperti itu harus diantisipasi sejak awal. Apalagi beberapa alasan yang ia dengar adalah karena tidak adanya informasi dari penyelenggara pemilu tentang tata cara mengurus pindah pilih atau pun cara memilih.
“Kerawanan terkait pemilih itu terjadi di wilayah-wilayah perbatasan antara Kota Malang dan Kabupaten Malang. Misalnya di RW 07 Kelurahan Tlogomas yang berbatasan dengan Kecamatan Dau. Atau di kawasan Bukit Dieng di Kecamatan Sukun, yang juga berbatasan denga Kecamatan Dau, Kabupaten Malang,” jelasnya.
Menurutnya, kawasan itu ada warga yang tinggal di Kota Malang namun secara administratif merupakan warga Kabupaten Malang.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Malang Alim Mustofa menekankan agar sejumlah pihak juga turut mengantisipasi demi kelancaran terselanggaranya pemilu. Apalagi setelah adanya putusan MK baru-baru ini di mana jadwal pengurusan formulir A5 diperpanjang hingga H-7.
“Pasca putusan MK yang memperbolehkan pindah pilih terbatas 4 kategori, ini perlu diantisipasi lebih,” ujar Alim.
Seperti diketahui, MK menetapkan ada empat kategori yang diperbolehkan pindah pilih. Yakni warga yang mengalami sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan, atau menjalankan tugas pada saat pemungutan suara.
“Ini potensi-potensi yang perlu dicatat para pihak. Terkait aspek pelayanan pemilih pada hari H, kalau tidak terfasilitasi rawan geger,” kata Alim.
Reporter: Red
Editor : Tikno