PAMEKASAN – malangpagi.com
Polres Pamekasan gelar upacara Apel Pasukan Ops Ketupat Semeru 2019. Kapolres Pamekasan AKBP Teguh Wibowo menggelar Konferesi Pers, hasil Operasi Pekat Semeru tahun 2019.
Hasil operasi selama 12 hari, telah berhasil mengamankan ratusan minuman keras (miras ) di bulan Ramadhan 1440 H.
Kapolres Pamekasan, AKBP Teguh Wibowo mengatakan selama waktu 12 hari ada sebanyak 497 botol miras yang dimusnahkan, terhitung dari tanggal 15 hingga 26 Mei 2019.
“Ratusan botol miras kami amankan dari pertokoan yang berada di kabupaten Pamekasan,” ujarnya, Selasa (28/5/2019) di Mapolres Pamekasan.
Hasil penyitaan tersebut merupakan hasil Ops Pekat Semeru 2019 berasal dari daerah kota Pamekasa, yang tercatat 497 botol yang sudah diamankan dari 4 kasus dan 4 tersangka.
“Sementara dari wilayah kota, penyitaan dilakukan di tiga Kecamatan yang berbeda. Diantaranya, Kecamatan Larangan, Pegantenan, Pasean,” jelas Teguh.
Lebih lanjut, AKBP Teguh Wibowo menyampaikan para tersangka dikenakan pidana ringan, karena telah melanggar Perda Kabupaten Pamekasan.
“Sedangkan bagi pelaku penyedia dan penjual miras dikenakan sanksi ringan, telah melanggar Perda yang ada di Kabupaten Pamekasan,” pungkas Kapolres.
Kemudian, dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti ratusan botol miras.
Reporter : Merry
Editor :Tikno