Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

REI Malang Optimistis Bisnis Properti Kembali Bangkit Pasca Pandemi

Pengaruh paling dirasakan anggota REI di masa pandemi adalah menurunnya daya beli masyarakat akan kebutuhan perumahan.

by Red
20 April 2022
in Ekonomi Bisnis, Kota Malang
Bagikan Berita

Ketua REI Malang, Suwoko (paling kanan), saat mengikuti acara buka puasa bersama seluruh anggota REI Malang di Rumah Makan Kertanegara.

KOTA MALANG – malangpagi.com

Saat pandemi Covid-19 melanda dunia, bisnis properti juga terdampak.  Transaksi jual beli perumahan pun cenderung lesu. Namun, memasuki masa pasca pandemi, Real Estate Indonesia (REI) Malang optimistis dapat melampaui masa krisis yang mendera.

Ketua REI Malang, Suwoko mengaku, pengaruh paling dirasakan anggota REI di masa pandemi adalah menurunnya daya beli masyarakat akan kebutuhan perumahan. “Kami di REI sangat terkena dampak pandemi ini. Salah satunya adalah target penjualan yang menurun,” ucapnya di sela-sela acara buka puasa bersama seluruh anggota REI Malang di Rumah Makan Kertanegara, Selasa (19/4/2022).

Sebelum pandemi melanda, lanjut Suwoko, satu pengembang perumahan menargetkan 10 hingga 15 unit harus terjual. Tetapi di tengah pandemi ini, dapat menjual lima unit saja sudah bagus. “Kabar baiknya adalah operasional masih berjalan. Dalam arti pendapatan dari penjualan masih ada,” tuturnya.

Dirinya melanjutkan, lokasi perumahan juga ikut mempengaruhi target penjualan perumahan saat pandemi. “Selain daya beli masyarakat yang menurun akibat pandemi, lokasi perumahan juga berpengaruh cukup signifikan. Semakin bagus lokasinya, penurunan penjualannya hanya mencapai sekitar 40 hingga 60 persen saja. Tetapi jika lokasinya tergolong jauh, maka dapat turun mencapai 90 persen,” papar Suwoko.

Baca Juga :

Pemkot Malang Segera Tetapkan Target Pembangunan Rumah Subsidi

Pemkot Malang Segera Tetapkan Target Pembangunan Rumah Subsidi

20 Oktober 2025
Pemkot Malang Dukung Pengembangan Wakaf Produktif di Kampus

Pemkot Malang Dukung Pengembangan Wakaf Produktif di Kampus

20 Oktober 2025
Sebagian Warga Nilai Jalan Tembus Griya Santa Sudah Jadi Kebutuhan Kota Malang

Jalan Tembus Candi Panggung Tersendat, Satpol PP Surati Warga Griya Santa

18 Oktober 2025
Hasil Survei KLHK, TPA Supit Urang Layak untuk Program Wasted Energy dan RDF

PSEL Terkendala, RDF Jadi Opsi Pengolahan Sampah Andalan Kota Malang

18 Oktober 2025
Hasil Survei KLHK, TPA Supit Urang Layak untuk Program Wasted Energy dan RDF

Hasil Survei KLHK, TPA Supit Urang Layak untuk Program Wasted Energy dan RDF

18 Oktober 2025
Load More

Terkait Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) bagi pengembang perumahan, Suwoko menjelaskan, PSU yang wajib diberikan kepada pemerintah adalah sebanyak 40 persen. PSU tersebut nantinya dapat digunakan untuk kepentingan umum. Seperti mendirikan tempat ibadah, pemakaman untuk warga perumahan, dan fasilitas umum lainnya.

“PSU pemakaman adalah dua persen luas perumahan yang dikuasai, atau sesuai kesepakatan dengan pihak desa maupun kelurahan setempat. Bisa kami yang menyediakan, atau pihak mereka [desa/kelurahan] yang menyediakan. Kami ingin tekankan di sini, bahwa PSU untuk makam dan tempat ibadah itu pasti dan wajib ada,” tegasnya.

Suwoko meminta seluruh anggota REI Malang lebih intens berkomunikasi, agar permasalahan-permasalahan perumahan yang terjadi mendapatkan solusi yang tepat. Termasuk dalam hal penjualan maupun permodalan dengan pihak perbankan.

“Dengan komunikasi intens antaranggota seperti yang dilakukan saat ini, kami dapat saling urun rembug dan mencari solusi yang tepat. Khususnya terkait penjualan perumahan dan segi permodalan dengan perbankan. Apa kendala yang dihadapi, kami sharing di sini,” jelas Suwoko.

“Misalnya Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan bank. Hal tersebut sangat diperlukan bagi pengembang, karena jika kami tidak memiliki PKS dengan bank, maka bunga pinjaman dapat mencapai 12 persen. Namun jika telah memiliki PKS, maka kami dapat ikut aturan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) dengan bunga maksimal 4,8 persen,” pungkasnya. (Har/MAS)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Pemkot Malang Segera Tetapkan Target Pembangunan Rumah Subsidi

Pemkot Malang Segera Tetapkan Target Pembangunan Rumah Subsidi

20 Oktober 2025

...

Pemkot Malang Dukung Pengembangan Wakaf Produktif di Kampus

Pemkot Malang Dukung Pengembangan Wakaf Produktif di Kampus

20 Oktober 2025

...

Sebagian Warga Nilai Jalan Tembus Griya Santa Sudah Jadi Kebutuhan Kota Malang

Jalan Tembus Candi Panggung Tersendat, Satpol PP Surati Warga Griya Santa

18 Oktober 2025

...

Hasil Survei KLHK, TPA Supit Urang Layak untuk Program Wasted Energy dan RDF

PSEL Terkendala, RDF Jadi Opsi Pengolahan Sampah Andalan Kota Malang

18 Oktober 2025

...

Hasil Survei KLHK, TPA Supit Urang Layak untuk Program Wasted Energy dan RDF

Hasil Survei KLHK, TPA Supit Urang Layak untuk Program Wasted Energy dan RDF

18 Oktober 2025

...

Menteri PKP Pastikan Wartawan Bisa Nikmati Program Rumah Rakyat

Menteri PKP Pastikan Wartawan Bisa Nikmati Program Rumah Rakyat

18 Oktober 2025

...

Bank Dunia Kucurkan Rp143 Miliar untuk Atasi Banjir di Kota Malang

DPUPRPKP Kota Malang Sebut Jalan Tembus di Candi Panggung Jadi Solusi Atasi Kemacetan

18 Oktober 2025

...

Load More
Next Post
7 Sasaran Strategis yang Gagal Dicapai Pemkot Malang di TA 2021 Jadi Sorotan DPRD

7 Sasaran Strategis yang Gagal Dicapai Pemkot Malang di TA 2021 Jadi Sorotan DPRD

7 Sasaran Strategis yang Gagal Dicapai Pemkot Malang di TA 2021 Jadi Sorotan DPRD

Polresta Malang Kota Siap Gelar Operasi Ketupat Semeru 2022

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin