
SAMPANG, Malangpagi.com – Pemuda berinisial Sirat (25th) lelaki bejat asal Dusun Ombul, Desa Kapasan Kecamatan Kedungdung tersebut telah melakukan perbuatan tidak senonoh, ia tega menyetubuhi R (15th) yang tak lain adalah keponakan dari istrinya sendiri.
Tak hanya cukup sekali pelaku melancarkan aksi bejatnya, atas pengakuannya, Sirat tega mencabuli korban hingga 3 dalam sehari dan dalam kurun waktu tiga tahun.
Waka Polres Sampang, Kompol Muhammad Lutfi menyampaikan, korban yang tinggal bersama kakeknya di kecamatan Camplong ini mengalami kekerasan seksual oleh lelaki tersebut sejak tahun 2018,” tandas Waka Polres Sampang.
“Tindak pidana asusila pada anak di bawah umur ini dilakukan sejak pelaku menikahi bibi korban tahun 2018 sampai sekarang (2020)” katanya, Jumat (12/6/2020).
Tersangka Sirat melakukan aksinya ketika suasana rumahnya dalam keadaan sepi. Karena keelokan tubuh korban itulah alasan Sirat tak tahan sehingga melancarkan aksi bejatnya.
Waka Polres Sampang Kompol. Mukhamad Lutfi, SH. menambahkan, untuk memperlancar pelaku sempat mengancam akan menceraikan bibinya apabila tidak melayani aksi bejatnya .
“Jika kamu tidak mau, bibimu akan saya ceraikan,” ucap Waka Polres Sampang menirukan pengakuan korban.
Korban sempat dicarikan pekerjaan di kota Surabaya, hal tersebut dilakukan agar pelaku semakin bebas dalam melancarkan aksinya. Terbukti, setiap kali korban disamperin oleh pelaku ke Surabaya, pelaku sering mengajak berhubungan badan disalah satu rumah kost yang disewa perjam.
“Selama di kamar indekos, korban dipaksa untuk melayani dirinya hingga tiga kali dalam sehari,” imbuh Kompol Lutfi.
Tak cukup sampai disitu, pelaku juga dengan tega memeras hasil gaji korban dari kerjanya menjadi Pembantu Rumah Tangga.
“Korban mendapat gaji Rp 1.300.000,00 namun diminta oleh pelaku, sedangkan korban hanya diberikan 50-100 ribu,” pungkasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Subs pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tetang Perlindungan Anak.
Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.
Reporter: Widodo-Ali
Editor: Tim Redaksi