KOTA BATU – malangpagi.com
Pengaduan korban terkait intimidasi pinjaman online (pinjol) mendapat respons dari Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kota Batu.
Disampaikan oleh Sekretaris BBHAR DPC PDIP Kota Batu, Suwito, SH, bahwa korban tidak harus anggota atau simpatisan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
“Kami melayani semua masyarakat. Baik yang berdomisili di Kota Batu maupun dari luar Kota Batu,” tutur Wito saat ditemui Malang Pagi di kantornya, Senin (17/5/2021).
BBHAR sangat merespons keluhan masyarakat yang terjadi akhir-akhir ini. Terutama setelah beberapa masyarakat mengadu ke kantornya beberapa waktu lalu, terkait adanya intimidasi yang dilakukan oleh petugas-petugas lembaga keuangan tempat korban meminjam uang secara online.
“Bentuk intimidasi yang diterima korban bermacam-macam. Mulai menyebarkan nilai pinjaman kepada teman-teman dan keluarga nasabah, menyebar foto nasabah, hingga teror terus menerus menggunakan nomor telepon yang berganti-ganti, disertai umpatan dan kata-kata tidak senonoh,” ungkapnya.
Nasabah memang sengaja dibuat resah dan tercemar nama baiknya oleh petugas-petugas pinjol, dengan tujuan nasabah tersebut menjadi malu kepada teman-teman kerja dan keluarganya. Cara tersebut sengaja ditempuh agar nasabah yang bersangkutan segera membayar pinjaman yang terlambat atau menunggak.
“Saya menilai ini merupakan kesalahan perusahaan lembaga keuangan tersebut, yang kami duga kuat lembaga pinjaman online itu illegal,” ungkapnya.
Wito mengungkapkan, sebagian besar nasabah pinjol yang datang mengadu merupakan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Batu.
“kami melindungi dan menjamin data tidak akan diketahui umum karena bersifat private, serta kami terikat dengan kode etik advokat. Semua anggota BBHAR ini merupakan pengacara-pengacara yang sangat peduli dengan kepentingan masyarakat Kota Batu,” jelasnya.
Lebih lanjut Wito memaparkan, BBHAR tidak membatasi nasabah dari golongan manapun, anggota partai apa saja, masyarakat umum, ASN, pegawai BUMN, BUMD, bahkan TNI-Polri sekalipun.
“Asalkan mereka adalah korban dari pinjaman online, maka kami siap melayani. Jadi, siapa saja silakan datang mengadu ke kantor kami. Akan kami layani dengan ikhlas. Walaupun mungkin petugas terbatas karena kesibukan kami sebagai pengacara, kami mohon kesabarannya,” tutur Wito.
Wito berharap masyarakat tidak canggung untuk mengadu dengan mendatangi langsung kantor advokat Suwito Joyonegoro & Partners, yang beralamat di Jalan Kapten Ibnu No. 4, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu.
“Ini kantor yang sama saat dulu kami buat posko pengaduan penangguhan pembayaran utang saat awal Covid-19,” ujarnya.
Dan pengaduan pinjol, sebut Wito, prosesnya masih sama dengan saat penangguhan pembayaran utang dulu. “Untuk biaya pengaduan gratis, tidak kami pungut biaya sepeserpun. Karena kami sifatnya hanya membantu masyarakat Kota Batu yang terlilit utang,” pungkasnya.
Reporter : Dodik
Editor : MA Setiawan