SAMPANG – malangpagi.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menggelar Rapat Paripurna di Gedung Graha, membahas tentang pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Daerah (RAPBD) tahun 2021 serta mendengarkan pendapat akhir Bupati dan penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2021.
Dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis, (26/11/2020) itu, Ketua DPRD Kabupaten Sampang, M. Fadhol menyampaikan bahwa jumlah APBD yang akan dikucurkan di tahun 2021 sebesar Rp1.870.818.081.332.
Salah satu anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sampang, Alan Khaisan menyebutkan setelah pihaknya membaca, menelaah, meneliti serta mengkaji keseluruhan isi RAPBD 2021, maka dilanjutkan dengan melakukan pembahasan bersama di tingkat fraksi, komisi maupun organisasi perangkat daerah selaku mitra, untuk mensinkronkan dengan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) beserta studi perundang-undangan.
“Banggar DPRD Kabupaten Sampang berharap terhadap rancangan peraturan daerah, agar APBD 2021 dapat selaras serta diiringi peningkatan kinerja dari lembaga eksekutif,” ujar Alan di depan peserta rapat paripurna.
Menurutnya, peningkatan itu harus juga dikuti faktor-faktor pendukung lainnya. Salah satunya seperti peningkatan IPM, IKM, LPPD dan parameter keberhasilan daerah, sehingga nantinya Kabupaten Sampang mampu meraih berbagai penghargaan, baik di tingkat provinsi maupun nasional.
“Dari kajian angka nominal yang tertulis di dokumen APBD tersebut, kami dari Banggar DPRD Kabupaten Sampang juga berharap, nantinya dalam pengelolaan keuangan yang berkenaan dengan APBD 2021, kiranya bisa direalisasikan dengan wujud kegiatan, khususnya program pembangunan daerah. Sebagaimana tertuang dalam anggaran OPD di lingkungan Pemkab Sampang” papar Alan lebih lanjut.
Selain itu, pihaknya juga berharap seluruh instansi terkait di lingkungan Pemkab Sampang dapat fokus dalam kegiatan masing-masing. Agar mampu merealisasikan anggaran secara maksimal, dengan memperhatikan regulasi serta prioritas akan kebutuhannya.
“Penyerapan anggaran diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik mungkin. Sehingga Kabupaten Sampang tetap mempertahankan opini audit WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dalam hal pengelolaan keuangan daerah,” tuturnya.
Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi sendiri menjelaskan, setelah disahkannya Raperda APBD 2021, selanjutnya pihaknya akan menyampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi, sesuai ketentuan-ketentuan yang berlaku.
“Semua imbauan serta koreksi dari legislatif akan menjadi masukan untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja pembangunan daerah. Sehingga dapat terwujud kesejahteraan masyarakat di wilayah Kabupaten Sampang”, ujar Bupati.
Reporter : Muhammad Ali
Editor : MA Setiawan