
KOTA BATU – malangpagi.com
Berita buruk bagi koperasi yang beroperasi di Kota Batu, namun tidak menaati Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah Kota Batu, dan Peraturan Walikota Batu. Mereka harus siap-siap berhadapan dengan Satgas Pengawas Koperasi.
Pemerintah Kota Batu baru-baru ini membentuk Satuan Tugas Pengawas Koperasi Simpan Pinjam dan Usaha Simpan Pinjam, sesuai SK Walikota Batu nomor 188.45/257/KEP/422.012/2020.
Sebelumnya, pada 27 Juli 2020 lalu, juga telah diterbitkan Peraturan Walikota Batu nomor 63 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam Bagi Koperasi
Menurut Suwito, salah satu anggota Satgas Pengawas Koperasi, tak sedikit koperasi yang diduga melanggar AD/ART sendiri. Diungkapkan juga, rata-rata masyarakat tidak tahu bagaimana menghadapi koperasi yang sangat mudah memberikan pinjaman, namun seenaknya menentukan bunga bahkan memberikan denda.
Ditambahkan pria yang juga anggota LBH Peradi Malang Raya itu, Ia menerima banyak laporan tentang koperasi yang melakukan intimidasi kepada calon anggotanya, juga kepada anggota yang terlambat membayar angsuran pinjamannya.
“Koperasi-koperasi tersebut juga melakukan penarikan barang jaminan, penyitaan, dan pelelangan barang jaminan tanpa pemberitahuan, yang tentu saja merugikan anggota,” kata Suwito saat ditemui Malang Pagi di Balai Kota Among Tani, Kamis (8/10/2020).
Satgas Pengawas Koperasi akan segera memberikan sosialisasi dan edukasi kepada warga Kota Batu, tentang cara kerja koperasi berikut aturan-aturan yang berlaku.
Di tempat yang sama, Kayat Harianto, anggota Satgas Pengawasan Koperasi dan Usaha Koperasi Simpan Pinjam mengungkapkan, bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan pengawasan koperasi di Kota Batu.
“Kami segera melakukan pengawasan dan pemeriksaan koperasi yang ada di Kota Batu. Meliputi aspek penerapan kepatuhan, kelembagaan koperasi, usaha simpan pinjam, penilaian kesehatan dan penerapan sanksi,” ungkapnya.
Menurutnya, Satgas dapat menerapkan sanksi administratif kepada koperasi yang belum menyelesaikan rekomendasi tindak lanjut hasil pemeriksaan. Bahkan, Satgas dapat berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Kejaksaan, OJK, bahkan PPATK jika ditemukan koperasi yang melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta pendanaan terorisme.
“Kami akan segera berkantor di Kota Batu, yang letaknya representatif. Kantor Satgas menerima siapa saja yang merasa menjadi korban koperasi. Warga bisa mengadukan kapan saja,” pungkas Kayat,
Reporter : Hari Kuswanto
Editor : MA Setiawan