Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Pemilik Akun Facebook Allby Madura Diancam 6 Tahun Penjara

Atas kasus penghinaan terhadap kyai dan Pondok Pesantren Miftahul Ulum Karang Durin, Sampang.

by Red
8 Oktober 2020
in Jawa Timur
Bagikan Berita

Kasat Reskrim Polres Sampang, Riki Donaire Piliang (kiri) bersama Kapolsek Sokobanah, dan tersangka pemilik akun Allby Madura (tengah).

SAMPANG – malangpagi.com

Penyidik Satreskrim Polres Sampang akhirnya menetapkan pemilik akun Facebook ‘Allby Madura’ alias Mohamad Sya’roni (41) sebagai tersangka tindak pidana ujaran kebencian.

Akun Allby Madura sebelumnya sempat menghebohkan media sosial, khususnya di wilayah Madura, karena dianggap melakukan penghinaan terhadap kyai dan Pondok Pesantren Miftahul Ulum Karang Durin, Sampang.

Alumni dan simpatisan Ponpes Karang Durin akhirnya melaporkan tersangka kepada Polres Sampang , dengan nomor laporan LP-B/226/X/Res 2.5/2020/Reskrim/SPKT tanggal 5 Oktober 2020.

Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz menyebutkan, tindak pidana yang dilakukan tersangka yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok tertentu berdasarkan atas suku, agama dan ras, yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik atau fitnahan dapat dijerat pidana.

Baca Juga :

Turunkan Jumlah Stunting, Dinkes KB Sampang Gelar Pelatihan Komunikasi Antarpribadi

Turunkan Jumlah Stunting, Dinkes KB Sampang Gelar Pelatihan Komunikasi Antarpribadi

8 Juni 2022
Sadis! Anak Perempuan Kepruk Kepala Ayah Kandung Hingga Tewas

Sadis! Anak Perempuan Kepruk Kepala Ayah Kandung Hingga Tewas

18 Mei 2022
Pemkab Sampang Raih Opini WTP dari BPK RI Empat Kali Berturut-turut

Pemkab Sampang Raih Opini WTP dari BPK RI Empat Kali Berturut-turut

13 Mei 2022
Tragis, Pemuda Sampang Ini Dibunuh Usai Kunjungi Calon Tunangan

Tragis, Pemuda Sampang Ini Dibunuh Usai Kunjungi Calon Tunangan

9 Mei 2022
Dianggap Abai Prokes Saat Gelar Dangdutan, Teguran Menanti Mantan Kades Sedati

Dianggap Abai Prokes Saat Gelar Dangdutan, Teguran Menanti Mantan Kades Sedati

7 Mei 2022
Load More

Sya’roni merupakan warga Dusun Lang Saleber, Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, ditetapkan tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara.

“Kami telah melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Pelaku mengaku motifnya didasari rasa tidak senang terhadap kyai Ponpes Karang Durin,” terang AKBP Abdul Hafidz dalam sesi konferensi pers, Kamis (8/10/2020).

“Tersangka ini modusnya menyebarkan informasi yang mengandung unsur penghinaan dan fitnah, dengan membuat unggahan di Facebook melalui akun Allby Madura, yang dianggap menyerang personal kyai Ponpes Karang Durin,” tambahnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit smartphone merek Oppo, dengan bukti berupa screnshoot dari unggahan beserta komentar akun Facebook Allby Madura, serta surat pernyataan tersangka yang dibuat pada tahun 2018.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara. Karena melanggar pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45A ayat 2 UU nomor 19, tentang Perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Kasus ini bermula dari unggahan dan komentar akun Allby Madura di Facebook, yang dinilai melecehkan kyai dan pesantren, dengan menuduh kyai Ponpes Karang Durin adalah biang dari segala kehebohan seputar isu bangkitnya Partai Komunis Indonesia (PKI).

 

Reporter : Widodo

Editor : MA Setiawan


Bagikan Berita
Tags: #FacebookKarang DurinkyaiPolresSampang
ADVERTISEMENT

Related Posts

Pengurus JMSI Jatim 2025–2030 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Media Siber Berkualitas

Pengurus JMSI Jatim 2025–2030 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Media Siber Berkualitas

10 Juni 2026

...

Tim Kickboxing Kota Malang Borong 10 Medali Emas di Kejuaraan Piala Walikota Surabaya 2026

Tim Kickboxing Kota Malang Borong 10 Medali Emas di Kejuaraan Piala Walikota Surabaya 2026

8 Juni 2026

...

Danrem 084/Bhaskara Jaya Raih JMSI Jatim Award, Dinilai Aktif Bangun Komunikasi dengan Media

Danrem 084/Bhaskara Jaya Raih JMSI Jatim Award, Dinilai Aktif Bangun Komunikasi dengan Media

6 Juni 2026

...

Dramatis! Widodo Akhirnya Terpilih Sebagai Ketua Umum Kickboxing Jatim Periode 2022-2030

Dramatis! Widodo Akhirnya Terpilih Sebagai Ketua Umum Kickboxing Jatim Periode 2022-2030

30 Mei 2026

...

Kadisdik Jatim Apresiasi JMSI Jatim, Siap Kolaborasi di Sektor Pendidikan

Kadisdik Jatim Apresiasi JMSI Jatim, Siap Kolaborasi di Sektor Pendidikan

29 Mei 2026

...

Musancab VI PDIP Jatim di Kota Malang Tekankan Regenerasi dan Keterlibatan Milenial

Musancab VI PDIP Jatim di Kota Malang Tekankan Regenerasi dan Keterlibatan Milenial

26 April 2026

...

Jelang Hari Raya Idul Fitri, Pertamina Jatimbalinus Jamin Pasokan BBM Tetap Aman

Jelang Hari Raya Idul Fitri, Pertamina Jatimbalinus Jamin Pasokan BBM Tetap Aman

6 Maret 2026

...

Load More
Next Post
Tolak UU Ciptaker, Demo Mahasiswa dan Buruh di Malang Berlangsung Ricuh

Tolak UU Ciptaker, Demo Mahasiswa dan Buruh di Malang Berlangsung Ricuh

Barikade Gus Dur Kota Malang Mendapat Hadiah Buku dari Rektor UIN

Barikade Gus Dur Kota Malang Mendapat Hadiah Buku dari Rektor UIN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin