PAMEKASAN, Malangpagi.com
Kendaraan hasil razia Bali dikembalikan lagi kepada Pemiliknya oleh Polres Pamekasan dengan persyaratan kendaraan sesuai dengan spectec,ratusan barang bukti (BB), sepeda motor (SPM) hasil dari giat razia penertiban balap liar, Rabu 01/04/2020.
Dalam sebuah oprasi rahasia bali, ada 113 jumlah kendaraan jenis roda dua (R2) yang di bawa dari balap liar, pada hari, Jumat 20/03/2020 lalu. Pengambilan kendaraan tersebut,di harapkan pemiliknya sesuai dengan standar spesifikasi selama razia, petugas telah mengamankan kendaraan yang tidak memenuhi standar, setelah diamankan kemudian akan diproses melalui persidangan dan kendaraan roda dua bisa diambil,”tandasnya
Kapolres Pamekasan AKBP Djoko Lestari, S.I.K, MM melalui Kasubbag Humas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah PS menjelaskan,
mulai, Rabu ( 01/04/2020 ) kendaraan yang kami sita bisa diambil dengan syarat yang sudah di tentukan melalui proses persidangan.
Namun bilamana terdapat kendaraan yang kondisinya tidak layak untuk keamanan di jalan raya, pihak kami meminta kepada mereka(pengendara) diwajibkan untuk melengkapi terlebih dahulu, sekaligus membuat surat pernyataan bermaterai dengan tanda tangan orang tua serta Kepala Desa barulah kendaraan tersebut diperbolehkan dibawa pulang,”terang AKP Nining.
Cara ini bukan berarti pihak kami mempersulit, namun andaikan nanti kendaraan tersebut dikeluarkan dengan kondisi seperti saat ini, nanti akan dikenakan tilang lagi, tegas Kasubbag Humas Polres Pamekasan
Mudah mudahan dengan cara ini mereka akan punya efek jera dan tidak mengulang atau mengubah lagi spectec kendaraannya, dan tindakan kami ini memiliki tujuan jelas, sebab kondisi kendaraan yang seperti itu ” tidak di lengkapi setandart aturan lalulintas” unsur keselamatannya otomatis kurang,”pungkasnya.
Reporter: Mery
Editor : Tim Redaksi