
KABUPATEN SAMPANG, Malangpagi.com
Satnarkoba Polres Sampang berhasil mengamankan dua tersangka dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu berikut barang buktinya.
Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra menyampaikan, kedua tersangka yang sudah kami amankan atas nama SL (35) berasal dari Dusun Tongoh Barat, Desa Pangongsean, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, dengan barang bukti sabu seberat 0,32 gram yang terdapat didalam bungkus rokok.
“Sedangkan tersangka Imam HR (34) berasal dari Dusun Gurbek, Desa Pangongsean, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, merupakan hasil pengembangan oleh Polsek Torjun Polres Sampang dan berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dari hasil penggeledahan,” terangnya, Selasa (21/01/2020).
Polres Sampang berkomitmen memerangi narkoba siapapun yang mencoba melindungi atau menghalang halangi petugas dalam kita sikat.
“Kedua tersangka kami terapkan Pasal 114 Ayat 1 Subs Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar,” pungkasnya.
Reporter : Widodo
Editor : Ana