PAMEKASAN-malangpagi.com
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan, Madura telah amankan anak jalanan atau para pengamen dan pengemis yang berkeliaran di wilayah Kecamatan Kota.
Penertiban terhadap pengamen maupun pengemis yang berkeliaran di kawasan Pamekasan tersebut merupakan kegiatan yang dilakukan mulai dari tanggal 13 Februari hingga akhir Februari 2019.
Seperti yang disampaikan M.Hasanurrahman selaku Kasi Penyelidik dan Penyidik, giat Operasi pekat yang dilakukan pihak Satpol PP Kabupaten Pamekasan tersebut bermula dari adanya temuan pelanggaran pada saat berpatroli serta laporan dari pihak masyarakat yang resah akan kelakuan mereka.
“Banyak laporan yang kami tampung dari masyarakat, yang mengeluhkan tingkat laku pengamen dan pengemis di jalanan,” tutur dia, Rabu (20/2/2019).
Menurutnya, dengan dilakukan razia ini sesuai dengan penegakan Perda No 1 Tahun 2017 tentang Penertiban Penyakit Masyarakat.
“Pasca razia yang kami lakukan pada 13 Februari 2018 sesuai dengan ketentuan Perda No 1 Tahun 2017 telah beehasil mengamankan beberapa pengamen dan pengemis, dan langsung diamankan ke kantor Satpol PP guna diberi binaan dan surat pernyataan atas perbuatannya,” tandas Ainur.
Dengan razia ini, Ainur berharap, dari para pelanggar mulai dari pengamen ataupun anak jalanan dan pengemis maupun gelandangan supaya kebiasaan melanggar berkurang dan bagi yang mencari pekerjaan setidaknya yang tidak melanggar peraturan.
Reporter : Mery/Heny
Editor : Putut