Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Satpol PP Razia Pelanggar Prokes di Kayutangan Heritage

Sebanyak 17 pelanggar dites usap di tempat. Tiga orang di kawasan Kayutangan Heritage, dan 14 orang di Taman Budaya Jawa Timur.

by Red
1 Februari 2022
in Kota Malang
Bagikan Berita

Para pelanggar prokes dites usap oleh tenaga medis. (Foto: Dok. Diskominfo Kota Malang)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Dalam seminggu terakhir, kasus Covid-19 di Kota Malang kembali meningkat. Guna mengantisipasi penyebaran virus pemicu pandemi tersebut, Pemerintah Kota Malang melakukan penyisiran di tempat-tempat keramaian, salah satunya Kayutangan Heritage.

Berdasarkan keterangan dari Plt (Pelaksana tugas) Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Kota Malang, Handi Priyanto, dalam sepekan terakhir pihaknya telah melakukan penindakan terhadap 22 pelanggar protokol kesehatan.

“Sebanyak 17 pelanggar dites usap di tempat. Tiga orang di kawasan Kayutangan Heritage, dan 14 orang di Taman Budaya Jawa Timur Jalan Sukarno Hatta,” beber Handi, dikutip dari laman Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Malang, Senin (31/1/2022).

“Sisanya ada lima pelanggar yang dikenakan sanksi administrasi. Dengan rincian empat pelaku individu dan satu pelaku usaha. Mereka terjaring di wilayah Kayutangan dan Blimbing,” imbuhnya.

Baca Juga :

Kota Malang Raih PPD Terbaik Pertama Tingkat Jawa Timur

Kota Malang Raih PPD Terbaik Pertama Tingkat Jawa Timur

5 April 2024
Ki Demang Minta Maaf, Atas Kritiknya Terhadap 108 Malang Rise and Shine Kayutangan Heritage

Ki Demang Minta Maaf, Atas Kritiknya Terhadap 108 Malang Rise and Shine Kayutangan Heritage

10 Juni 2022
Malang 108 Rise and Shine, Kebangkitan Ekonomi dan Pariwisata Kota Malang Pasca Pandemi

Malang 108 Rise and Shine, Kebangkitan Ekonomi dan Pariwisata Kota Malang Pasca Pandemi

5 Juni 2022
Zona III Kayutangan Segera Ditata. Pemkot Janji Gak Bikin Macet

Zona III Kayutangan Segera Ditata. Pemkot Janji Gak Bikin Macet

19 Mei 2022
Kayutangan Heritage Dianggap Sekadar Proyek Gagap. Kok Bisa?

Kayutangan Heritage Dianggap Sekadar Proyek Gagap. Kok Bisa?

21 April 2022
Load More

Handi menyebut, pelanggaran yang dilakukan seperti tidak memakai masker, berkerumun, serta tidak menjaga jarak. Sehingga mereka dikenakan sanksi administrasi, berupa teguran tertulis dan pengamanan identitas diri.

“Sanksi yang diberikan kepada pelanggar prokes ini mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020, tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat,” paparnya.

Sebagian pelanggar prokes juga dikenakan sanksi administratif. (Foto: Dok. Diskominfo Kota Malang)

“Di samping itu juga merujuk pada Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020, tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease,” lanjut pria yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang itu.

Handi menambahkan, aturan yang mengikat mengenai prokes juga tertuang dalam Peraturan Walikota Malang Nomor 30 Tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Selain itu juga Surat Edaran Walikota Malang Nomor 7 Tahun 2022, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid -19, dan penguatan Posko PPKM Mikro tingkat RW/RT.

Regulasi tersebut dengan memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2022, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease di wilayah Jawa dan Bali.

“Kami telah melakukan penindakan terhadap para pelanggar prokes berdasarkan regulasi yang berlaku. Operasi akan terus kami lakukan di berbagai tempat. Tak terkecuali di kawasan Kayutangan Heritage,” tegas Handi. (Har/MAS)


Bagikan Berita
Tags: Kayutangan HeritagePPKMRazia Kayutangan
ADVERTISEMENT

Related Posts

Perumda Tugu Tirta Siaga Lebaran, Pastikan Layanan Air Minum Tetap Prima Selama Libur Panjang

Perumda Tugu Tirta Siaga Lebaran, Pastikan Layanan Air Minum Tetap Prima Selama Libur Panjang

13 Maret 2026

...

Polresta Malang Kota Luncurkan Microsite Informasi Mudik Lebaran 2026, Permudah Pemudik Akses Layanan Penting

Polresta Malang Kota Luncurkan Microsite Informasi Mudik Lebaran 2026, Permudah Pemudik Akses Layanan Penting

12 Maret 2026

...

Jelang Lebaran, Polresta Malang Kota Bongkar Peredaran Uang Palsu Senilai Rp 94 Juta

Pantau Arus Mudik Lebaran, Polresta Malang Kota Dirikan Sejumlah Pos di Titik Strategis

11 Maret 2026

...

Silaturahmi Ramadan, JMSI Malang Raya Gelar Buka Bersama Pererat Solidaritas Anggota

Silaturahmi Ramadan, JMSI Malang Raya Gelar Buka Bersama Pererat Solidaritas Anggota

10 Maret 2026

...

Segera Daftar! Pendaftaran Mudik Gratis Pemkot Malang Dibuka 9 Maret, Sediakan 264 Kursi

Segera Daftar! Pendaftaran Mudik Gratis Pemkot Malang Dibuka 9 Maret, Sediakan 264 Kursi

9 Maret 2026

...

Pemkot Malang Tegaskan ASN Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2026

Pemkot Malang Tegaskan ASN Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2026

8 Maret 2026

...

Hidupkan Tradisi Lama, Pemuda Bandulan Bangunkan Sahur dengan Kereta Musik Perkusi

Hidupkan Tradisi Lama, Pemuda Bandulan Bangunkan Sahur dengan Kereta Musik Perkusi

8 Maret 2026

...

Load More
Next Post
Wabup Sampang Paparkan Refleksi Tiga Tahun Kepemimpinan

Wabup Sampang Paparkan Refleksi Tiga Tahun Kepemimpinan

Menilik Sejarah Keberadaan Patung Chairil Anwar di Kayutangan

Menilik Sejarah Keberadaan Patung Chairil Anwar di Kayutangan

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin