
KOTA MALANG – malangpagi.com
Dalam seminggu terakhir, kasus Covid-19 di Kota Malang kembali meningkat. Guna mengantisipasi penyebaran virus pemicu pandemi tersebut, Pemerintah Kota Malang melakukan penyisiran di tempat-tempat keramaian, salah satunya Kayutangan Heritage.
Berdasarkan keterangan dari Plt (Pelaksana tugas) Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Kota Malang, Handi Priyanto, dalam sepekan terakhir pihaknya telah melakukan penindakan terhadap 22 pelanggar protokol kesehatan.
“Sebanyak 17 pelanggar dites usap di tempat. Tiga orang di kawasan Kayutangan Heritage, dan 14 orang di Taman Budaya Jawa Timur Jalan Sukarno Hatta,” beber Handi, dikutip dari laman Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Malang, Senin (31/1/2022).
“Sisanya ada lima pelanggar yang dikenakan sanksi administrasi. Dengan rincian empat pelaku individu dan satu pelaku usaha. Mereka terjaring di wilayah Kayutangan dan Blimbing,” imbuhnya.
Handi menyebut, pelanggaran yang dilakukan seperti tidak memakai masker, berkerumun, serta tidak menjaga jarak. Sehingga mereka dikenakan sanksi administrasi, berupa teguran tertulis dan pengamanan identitas diri.
“Sanksi yang diberikan kepada pelanggar prokes ini mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020, tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat,” paparnya.

“Di samping itu juga merujuk pada Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020, tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease,” lanjut pria yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang itu.
Handi menambahkan, aturan yang mengikat mengenai prokes juga tertuang dalam Peraturan Walikota Malang Nomor 30 Tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Selain itu juga Surat Edaran Walikota Malang Nomor 7 Tahun 2022, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid -19, dan penguatan Posko PPKM Mikro tingkat RW/RT.
Regulasi tersebut dengan memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2022, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease di wilayah Jawa dan Bali.
“Kami telah melakukan penindakan terhadap para pelanggar prokes berdasarkan regulasi yang berlaku. Operasi akan terus kami lakukan di berbagai tempat. Tak terkecuali di kawasan Kayutangan Heritage,” tegas Handi. (Har/MAS)