SAMPANG-malangpagi.com
Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sekitar lokasi depan RSUD Dr. Muhammad Zyn, tepat berdiri di sepanjang trotoar ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang, Madura, Rabu (13/2/2019).
Sedangkan, dalam penertiban itu tim gabungan terdiri dari Dinas Perhubungan (Dishub), Polri, dan TNI juga turut mengamankan. Lima diantara beberapa PKL yang ada telah diamankan.
Kepala Bidang Perda Satpol PP Kabupaten Sampang, Chairijah mengatakan sebelumnya para PKL yang berjualan di trotoar itu telah dibuat pernyataan.
“Kesepakatan dari pernyataan itu, pihak PKL tidak diperbolehkan berjualan di trotoar saat jam aktif. Tetapi, dari pihak PKL tidak mengikuti dari surat pernyataan itu,” kata dia.
Sebelum dilakukan penertiban, sebenarnya dari Satpol PP Kabupaten Sampang sudah melakukan sosialisasi pemberitahuan larangan berjualan di trotoar.
“Sebelumnya, kami sudah sosialisasi untuk memberitahukan dilarang berjualan di trotoar,” ujar Chairijah.
Dan, penertiban atas PKL yang berjualan di trotoar itu tidak hanya di satu titik saja, dilanjutkan bergeser ke area Monumen Trunojoyo Sampang.
Seperti diketahui, kegiatan penertiban tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang ketertiban umum dan masyarakat. Perda pada Nomor 5 Tahun 2013 tentang penertiban PKL.
Yang diatur dengan peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2017 tentang petunjuk Perda Nomor 5 Tahun 2013.
Reporter : Mery/Heny
Editor : Putut