
KABUPATEN SAMPANG, Malangpagi.com
SW (35) warga Dusun Tlandung, Desa Asem Jaran, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, pelaku pencurian dengan pemberatan (curanmor) berhasil dibekuk Satreskrim Polres Sampang dan dua temannya menjadi daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/11/1/2020/ JTM/RES.SPG tanggal 16 Januari 2020 tentang pencurian dengan pemberatan berupa 2 (dua) unit sepeda motor di Desa Olor, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.
Waka Polres Sampang Kompol M Lutfi saat konfrensi pers menyampaikan, berawal tersangka (SW) bersama dua rekannya MWD dan RN sepakat melakukan pencurian sepeda motor di Desa olor, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, kemudian ketiganya berangkat dari Bangkalan mengendarai sepeda motor Vario milik MWD untuk menuju kerumah MWD di Dusun Kokap, Desa Olor, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.
“Setelah sampai dirumah MWD, mereka menaruh sepeda motornya, dengan berjalan kaki ketiganya berjalan kaki menuju rumah Ruspandi di Dusun Baih. Sesampai di rumah Ruspandi kemudian tersangka SW masuk kepekarangan rumah untuk mengambil sepeda motor Beat warna biru yang terparkir di halaman rumah Supardi (korban) dengan menggunakan kunci T,” terangnya.
Setelah berhasil mengambil sepeda motor beat tersangka SW kemudian menyerahkan kepada MWD untuk dibawa ke tempat yang aman.
“Selanjutnya tersangka SW kembali melakukan aksinya mengambil sepeda motor beat warna putih yang berada diteras rumah Supardi dengan menggunakan kunci T, kemudian ketiga pelaku membawa kedua sepeda motor curian kearah utara rumah Supardi dan berusaha menghidupkan mesinnya, namun korban Supardi mengetahuinya sehingga pelaku kabur meninggalkan motor hasil curiannya dengan menggunakan motor beat warna biru, namun kendaraan yang dikendarai ketiga pelaku mogok dan mereka kabur berlari kesemak belukar sampai akhirnya SW diamankan warga dan dua temannya masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Sampang,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pasal yang disangkakan kepada SW adalah Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Reporter : Widodo
Editor : Ana