![](https://malangpagi.com/wp-content/uploads/2023/06/PP-LESAFFRE-4.jpg)
KAB. MALANG – malangpagi.com
Puluhan wartawan mendapat perlakuan kurang pantas dari salah satu karyawan PT Lesaffre, Jalan Raya Bulupayung, Krebet, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Rabu (31/5/2023).
Kejadian bermula saat puluhan media melakukan tugas jurnalistiknya, yakni mengonfirmasi terkait somasi yang dilayangkan Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Malang kepada perusahaan tersebut.
Sebelumnya, puluhan wartawan telah meminta izin untuk meliput, Kemudian salah satu staf mengarahkan kepada satu nama, yaitu Nur.
Tanpa memberikan penjelasan apapun, Nur tiba-tiba menanyakan kepada para wartawan tentang kode etik jurnalistik dan izin masuk dari pihak security. Tak berhenti di situ, Nur juga memfoto para wartawan yang sedang bertugas. Lebih parahnya, terlontar kalimat yang menyamakan wartawan dengan preman.
![](https://malangpagi.com/wp-content/uploads/2023/06/PP-LESAFFRE-2.jpg)
Mendapat perlakuan tidak mengenakkan, sejumlah wartawan pun melakukan protes. Setelah dilakukan mediasi, di depan puluhan awak media, perempuan berhijab itu kemudian meminta maaf dan mengakui kesalahannya.
“Sejumlah wartawan mendatangi saya secara tiba-tiba, tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu, baik dari manajemen maupun dari pihak security. Itu membuat saya sangat terkejut,” tutur Nur.
Lebih lanjut, Nur mengakui bahwa ucapan yang terlontar adalah spontan dan tidak ada maksud seperti itu. Dirinya juga menegaskan bahwa Ia tidak memiliki kapasitas untuk menjawab pertanyaan wartawan.
“Kalau tadi ada ucapan yang dinilai kurang pantas, saya minta maaf . Tidak ada maksud untuk melontarkan ucapan seperti itu. Kalau berhubungan dengan perusahaan, saya tidak bisa memberikan informasi maupun hak untuk menjelaskan. Untuk informasi perusahaan sudah menunjuk orang legal dari manajemen. Saya sendiri tidak tidak pernah ada penunjukkan,” imbuhnya.
![](https://malangpagi.com/wp-content/uploads/2023/06/PP-LESAFFRE-3.jpg)
Di kesempatan yang sama, Aji selaku Legal Management PT Lesaffre juga mempertanyakan kepada wartawan, terkait siapa yang memberi izin masuk ke dalam area perusahaan. “Saya tidak mengerti kenapa anda-anda bisa masuk ke dalam tanpa izin. Padahal untuk masuk harus dengan izin, karena tanah ini milik kami,” tegasnya.
Aji juga menegaskan bahwa Nur tidak mewakili perusahaan, karena hanya sebatas karyawan. Jadi tak memiliki hak untuk memberikan pernyataan.
Terkait somasi yang dilayangkan BPPH MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Malang, PT Lesaffre akan berkirim surat tanggapan. Menurutnya, permasalahan yang terjadi merupakan urusannya dengan PT Wahana, bukan pihak lain.
“Nanti kami akan berikan surat tanggapan. Persoalan kami hanya dengan PT Wahana, yang saat ini sedang jadi bahan diskusi antara keduabelah pihak. Terkait adanya wanprestasi, saya tidak bisa berkomentar tentang hal itu,” pungkas Aji. (DK99/MAS)