
KOTA MALANG – malangpagi.com
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menggelar pengambilan sumpah dan janji Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan fungsional di lingkungan pemerintah daerah, Selasa (9/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Sidang Balai Kota Malang tersebut juga dirangkaikan dengan penyerahan simbolis Surat Keputusan (SK) pengangkatan PNS formasi tahun 2024.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang, Hendru Martono, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut mencakup dua agenda utama.
Agenda pertama adalah pengambilan sumpah bagi 50 PNS yang berasal dari formasi tahun 2024. Mereka telah menyelesaikan masa percobaan selama satu tahun sejak diangkat sebagai calon PNS pada April 2025.
“Sebanyak 50 orang ini telah menjalani masa percobaan selama satu tahun. Setelah memenuhi seluruh persyaratan, mereka resmi diangkat dan diambil sumpahnya sebagai PNS,” ujar Hendru.
Selain itu, Pemkot Malang juga melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan fungsional. Sebanyak 10 pejabat fungsional yang dilantik berasal dari mekanisme perpindahan jabatan setelah dinyatakan lulus uji kompetensi dan sesuai dengan kebutuhan organisasi berdasarkan peta jabatan.
Sementara itu, 40 pejabat fungsional lainnya merupakan bagian dari 50 PNS formasi 2024 yang sejak awal direkrut untuk mengisi jabatan fungsional tertentu.
“Empat puluh orang tersebut memang sejak awal mendaftar pada formasi jabatan fungsional. Karena itu, setelah menerima SK pengangkatan sebagai PNS, mereka langsung dilantik dan diambil sumpah jabatan fungsionalnya,” jelas Hendru.
Adapun jabatan fungsional yang diisi melalui mekanisme perpindahan jabatan meliputi Auditor, Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD), Analis Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) di lingkungan BKPSDM, hingga Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa.
Di sisi lain, BKPSDM Kota Malang juga tengah mempersiapkan implementasi sistem manajemen talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 1 Tahun 2020. Saat ini, Komite Manajemen Talenta telah dibentuk dan tinggal menunggu tahap pelaksanaan.
Sebagai bagian dari persiapan tersebut, BKPSDM telah meminta seluruh perangkat daerah melakukan pemutakhiran data ASN. Data tersebut nantinya akan terintegrasi dalam Sistem Informasi ASN (SIASN) dan aplikasi Simata untuk mendukung pemetaan kompetensi pegawai serta pengisian jabatan secara objektif dan terukur.
Menurut Hendru, hasil pemutakhiran data dan profiling kompetensi ASN akan menjadi dasar dalam proses penempatan pegawai pada jabatan yang kosong sesuai kebutuhan organisasi.
“Proses pengisian pejabat definitif masih menunggu keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),” katanya.
Saat ini, tercatat sekitar delapan posisi kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkot Malang masih belum terisi secara definitif. Meski jabatan pelaksana tugas (Plt) dapat dievaluasi dan diperpanjang setiap tiga bulan sesuai kewenangan PPK, Pemkot Malang berharap pengisian jabatan definitif dapat segera dilakukan guna meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan memperkuat pengambilan keputusan pemerintahan. (YD)













