
SAMPANG – malangpagi.com
Tim Buru Sergap Sat Reskrim Polres Sampang berhasil mengamankan SS (17), DPO kasus pencurian dengan pemberatan pada Senin (24/5/2021) pukul 12.30 WIB. Pelaku adalah warga Desa Napo, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.
Kasubbag Humas Polres Sampang, Iptu Sunarno, SH membenarkan kejadian tersebut, Dijelaskan bahwa tersangka SS diamankan di sekitar Monumen Trunojoyo Sampang.
“Dari tangan tersangka telah disita barang bukti berupa 1 unit TV 32 inci merek Shar, 1 unit power amplifier, 2 unit salon merek Meganox, 1 unit DVD player merek Philips, 2 kilogram gula tanpa merk,2 kilogram gula merk Gulaku, 3 kilogram gula merk Rose Brand, 1 kilogram gula merek Indomaret, 2 sak beras, 2 buah parfum merek Oud, 1 parfum merek Gemstone, 1 buah setrika, sepasang sepatu warna coklat, dan tas selempang warna coklat” papar Sunarno, Selasa (25/5/2021) .
SS ditangkap terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukannya di sebuah rumah kosong di Dusun Sogiyan Barat, Desa Sogiyan, Kecamatan Omben pada 14 Maret 2020 lalu.
Mantan Kapolsek Robatal itu juga menjelaskan, saat menjalankan aksinya tersangka SS bekerja sama dengan tersangka M yang terlebih dahulu berhasil diamankan oleh Polsek Omben di Kabupaten Surakarta, Jawa Tengah.
Tersangka M langsung dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Sat Reskrim Polres Sampang, dikarenakan usia pelaku yang masih di bawah umur dan sudah dijatuhi vonis oleh hakim PN Sampang.
“Setelah melakukan aksi jahatnya, tersangka SS melarikan diri ke Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah dan sempat juga melakukan aksi pencurian sepeda motor. Bahkan telah menjalani vonis di rumah tahanan Boyolali,” lanjut Sunarno.
Penyidik Sat Reskrim Polres Sampang sudah berkoordinasi dengan Peksos Kabupaten Sampang, dikarenakan usia tersangka yang masih di bawah umur. Penyidik juga melakukan pemeriksaan kesehatan tersangka, termasuk melakukan tes rapid.
Reporter: Muhammad Ali
Editor : MA Setiawan