KOTA MALANG – malangpagi.com
Pandemi Covid-19 telah melumpuhkan hampir semua sektor hingga berimbas pada tatanan Pemerintahan Kota Malang, yang harus mengubah pola indikator kinerja makro Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023.
Perubahan RPJMD yang diikuti dengan perubahan Rencana Strategis (RENSTRA) tidak hanya terjadi di Kota Malang saja. Namun juga dilakukan sebagian besar Kabupaten atau Kota di Indonesia.
Adapun dasar perubahan RPJMD mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemuktahiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, Bencana Nasional Pandemi Covid-19.
“Saat ini kita mengalami wabah pandemi Covid-19, kerangka pokok pikir kita yang tertuang dalam RPJMD berubah. Sedangkan visi misi tetap,” ungkap Walikota Malang, Sutiaji saat memberikan sambutan dalam Musrenbang Perubahan RPJMD 2018-2023 di Hotel Savana and Convention, Selasa (25/5/2021).
Orang nomor satu di Kota Malang itu menyampaikan, terdapat 6 indikator kerja makro RPJMD Kota Malang yang mengalami perubahan. Meliputi Indeks Pembangunan Manusia (IPM), Indeks Pendidikan, Indeks Kesehatan, Pertumbuhan Ekonomi, Rasio Gini, dan Angka Kemiskinan.
“Di tahun 2021 terjadi perubahan indikator kinerja makro RPJMD Kota Malang untuk Indeks Pembangunan Manusia (IPM), dari awal 83,00 berubah 81,705. Indeks Pendidikan dari 0,82 turun menjadi 0,77. Indeks Kesehatan tetap 0,18. Pertumbuhan Ekonomi dari 5,85 menjadi 5,806. Rasio Gini dari 0,37 naik menjadi 0,392 dan Angka Kemiskinan dari 3,59 naik menjadi 3,978,” papar Sutiaji.
Seperti disinggung, bahwa Perubahan RPJMD juga berbanding lurus dengan Perubahan RENSTRA, yang merupakan dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 tahun. Tujuan dari penyusunan RENSTRA sebagai instrumen awal sebagai pengukuran pencapaian kinerja.
Menanggapi perubahan RPJMD dan RENSTA, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Wahyu Setianto mengaku pihaknya akan menyesuaikan dengan anggaran.
“Kami menghormati adanya Perubahan RPJMD dan RENSTA. Karena saat ini kita sedang diterpa wabah berkepanjangan, yakni Covid-19. Misalkan program pembangunan fisik kita 5, maka setelah perubahan menjadi 2,” ungkapnya.
Lebih lanjut Wahyu menuturkan bahwa pelaksanaan perubahan RPJMD akan dilaksanakan pada tahun 2021. “Untuk pelaksanaan perubahan RPJMD dan RENSTRA akan dilaksanakan tahun 2021. Kami akan menunggu Surat Keputusan (SK) Walikota untuk pelaksanaannya,” imbuh pria yang hobi berolahraga itu.
Wahyu menegaskan, dalam pelaksanaannya Perangkat Daerah harus melibatkan stakeholder. Agar isi dokumen RENSTRA semakin baik, bermutu dan berkualitas.
Reporter : Hariani
Editor : MA Setiawan