
KAB. MALANG – malangpagi.com
Selebgram, Isa Zega menjalani sidang kedua yang beragendakan pembacaan eksepsi keberatan, bertempat di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (4/3/2025).
Kuasa hukum Isa Zega, Pitra Romadoni Nasution menyatakan bahwa pihaknya mengajukan eksepsi karena dugaan tindak pidana ini dilakukan di Jakarta.
“Eksepsi mengajukan keberatan ini karena peristiwa dugaan tindak pidana bukan di Kepanjen, Kabupaten Malang, melainkan di Jakarta,” ujar Pitra usai sidang.
Pitra menyebut, peristiwa yang dilaporkan oleh Bos dari Ms Glow, Shandy Purnamasari ini berada di Jakarta Selatan. Selain itu, lanjutnya, tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan saksi-saksi dari pelapor juga berdomisili di Jakarta.
“Seharusnya yang mengadili adalah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bukan Pengadilan Negeri Kepanjen. Kami melihat bahwa dakwaan daripada JPU ini adalah dakwaan yang kabur,” terangnya.
Pitra juga mengatakan, proses administrasi penyelidikan dinilai tidak sesuai prosedur. Dikarenakan, Isa Zega belum dipanggil untuk klarifikasi sebagai saksi.
“Di dalam proses administrasi penyelidikan, belum dilakukan pemanggilan undangan klarifikasi sebagai saksi, tentu hal itu dirasa melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana KUHAP,” tuturnya.
Di tempat yang sama, Selebgram Transgender, Isa Zega optimis eksepsinya akan diterima oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kepanjen.
“Eksepsinya bagus, memang seperti itu faktanya,” ucap Isa Zega usai sidang.
Isa Zega membantah adanya dugaan pemerasan yang dituduhkan kepadanya. Ia menjelaskan, dirinya tak pernah melayangkan permintaan uang kepada Shandy Purnamasari.
“Tadi eksepsi yang telah dikatakan oleh pengacara bahwa tidak ada permintaan uang. Janjiannya juga salam perkenalan, bukan sebuah ancaman,” katanya.
Tak hanya itu, ia juga membantah tuduhan adanya pencemaran nama baik. Dikarenakan, lanjutnya, ia tidak pernah menyebut nama lengkap pelapor.
“Terkait UU ITE pencemaran nama baik, saya menyebut shaun the sheep bukan nama lengkap,” terangnya.
Sebagai informasi, ada dua dakwaan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) kepada Isa Zega terkait dugaan pencemaran nama baik.
Dalam Dakwaan pertama, Isa Zega diatur dan diancam Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.
Kemudian untuk dakwaan kedua, Isa Zega diatur dan diancam Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (YD)