KOTA MALANG – malangpagi.com
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi merupakan paradigma pendidikan yang sesuai dengan UUD 1945. Pasalnya, dalam konstitusi disebutkan jika pemerataan pendidikan merupakan tugas negara termasuk di dalamnya adalah pemerintah daerah.
“Tugas pemerintah pusat yang didelegasikan kepada pemerintah daerah adalah pendidikan, kesehatan dan infrastruktur,” kata Walikota Malang Sutiaji, Jumat (10/5/2019).
Sutiaji melanjutkan, karena itu pemerataan dalam bidang pendidikan melalui sistem zonasi ini sesuai dengan konstitusi. Pengarahan dan sosialisasi ini terkait PPDB kepada Kepala Sekolah, KONI, DKPM dan OPD terkait di Halaman Kantor Dinas Pendidikan Kota Malang.
Dijelaskan juga, pemerataan pendidikan melalui sistem zonasi ini tidak saja dalam bidang infeastruktur pendidikan, melainkan juga kualitas pendidikan.
“Artinya jangan sampai semua sekolah mendapat subsidi namum hanya satu atau dua sekolah yang maju. Wajib belajar 9 tahun harus dipenuhi dalam standar pelayanan maksimal,” tegasnya.
Selain itu, pemerataan pendidikan melalui sistem zonasi ini juga diharapkan berdampak positif pada masalah sosial seperti mengurangi kemacetan, hingga distribusi ekonomi yang baik.
“Sosialisasi ini dilakukan agar bisa memahami dengan baik apa sistem zonasi tersebut,” tandasnya.
Wali Kota Malang juga berpesan agar para pihak baik itu guru maupun yang terlibat dalam dunia pendidikan agar bekerja dengan profesional, yakni bekerja dengan baik, sistemik dan akuntabel.
“Malang ini barometer pendidikan harapannya dunia pendidikan terus berkembang,” pungkas Walikota Malang.
Reporter : Red
Editor : Tikno