Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Situasi Dilematis BP2D Kota Malang, Banyak WP Mengajukan Keringanan Pajak

by Red
9 Mei 2019
in Global
Bagikan Berita

Kepala BP2D Kota Malang, Ade Herawanto MT.

KOTA MALANG – malangpagi.com

Situasi dilematis tengah dihadapi Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang. Ditarget mampu membukukan lebih dari Rp 500 Milyar pendapatan pajak pada tahun 2019, yang terjadi justru semakin banyak Wajib Pajak (WP) yang mengajukan keringanan pembayaran.

“Tentu saja ini situasi yang ironis. Di saat kami harus mampu mencapai target yang sedemikian tinggi, namun di sisi lain semakin banyak masyarakat yang mengajukan permohonan keringanan untuk berbagai pembayaran pajak daerah,” kata Kepala BP2D Kota Malang, Ade Herawanto MT., Kamis (9/5/2019).

Mekanisme pemberian pengurangan memang tidak menyalahi aturan. Prosedurnya bahkan tertuang dalam aturan baku. Misalnya, khusus untuk pajak tanah yaitu Pajak Bumi & Bangunan (PBB) diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah & Retribusi Daerah serta Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 15 Tahun 2013.

“Atas persetujuan Walikota, kami memang bisa memberikan pengurangan dan keringan PBB dengan prosentase maksimal hingga 75%. Namun ada klasifikasi khusus dan tata cara yang berlaku,” sambung Sam Ade.

Baca Juga :

Pengukuhan 37 Guru sebagai Kepala Sekolah, Sutiaji: Ini Amanah harus Dijaga

Pengukuhan 37 Guru sebagai Kepala Sekolah, Sutiaji: Ini Amanah harus Dijaga

2 September 2019
Rilis BPS, Cabe Rawit masih Penyumbang Inflasi di Kota Malang

Rilis BPS, Cabe Rawit masih Penyumbang Inflasi di Kota Malang

2 September 2019
E-KTP, Surat Keterangan Dispendukcapil Miliki Ragam Manfaat

E-KTP, Surat Keterangan Dispendukcapil Miliki Ragam Manfaat

15 Agustus 2019
Mahasiswa UB Berhasil Temukan Bakteri Penghambat Perkembangan Penyakit pada Cabai

Mahasiswa UB Berhasil Temukan Bakteri Penghambat Perkembangan Penyakit pada Cabai

14 Agustus 2019
Ini kata Mendikbud di Konvensi Nasional HIPIS

Ini kata Mendikbud di Konvensi Nasional HIPIS

8 Agustus 2019
Load More

Sedangkan untuk keringanan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah & Bangunan (BPHTB) atau biasa disebut pajak jual beli mengacu UU No 28 Tahun 2009 dan juga Peraturan Daerah (Perda) No 15 Tahun 2010 dengan prosentase keringanan maksimal 25%. Sementara untuk pajak daerah lainnya juga berlaku keringanan hingga maksimal 50%.

Diantaranya, WP yang berhak mengajukan pengurangan atau keringanan adalah veteran pembela kemerdekaan, pensiunan PNS/BUMD/BUMN, masyarakat berpenghasilan rendah, WP yang NJOP nya meningkat akibat perubahan lingkungan dan WP Badan.

Adapun objek pajak yang bisa dikenai pengurangan yaitu objek berupa cagar budaya, lahan pertanian/perkebunan/perikanan/peternakan yang hasilnya terbatas dan objek pajak karena bencana alam.

Menyikapi hal ini, Ade berharap masyarakat bisa lebih bijak dalam mengajukan permohonan keringanan pajak daerah.

“Jadi tidak semua WP bisa serta merta mengajukan keringanan. Kami pun tidak tebang pilih dalam memberikan pengurangan. Ada aspek kelayakan dan pertimbangan seperti parameter kondisi sosial, ekonomi serta WP memang benar-benar memenuhi persyaratan. Semua juga harus selaras dengan regulasi,” tegas Ade.

Mantan Kabag Humas Pemkot Malang ini lantas mencontohkan seperti himbauan yang terpampang di ruang kerjanya, agar masyarakat tidak berbondong-bondong mengajukan keberatan atau memohon keringanan padahal sebenarnya mereka sanggup membayar kewajibannya.

 

 

 

 

Reporter : Red

Editor      : Tikno


Bagikan Berita
Tags: #BP2D#Humas Pemkot Malang#Wajib Pajak
ADVERTISEMENT

Related Posts

Turnamen Tenis Open di Malang Jadi Ajang Pemanasan Jelang Porprov Jatim 2025

Turnamen Tenis Open di Malang Jadi Ajang Pemanasan Jelang Porprov Jatim 2025

8 Juni 2025

...

Selamat Istirahat Bersama Bapa di Surga, Paus Fransiskus

Selamat Istirahat Bersama Bapa di Surga, Paus Fransiskus

21 April 2025

...

IDI Bakal Sanksi Tegas Dokter di RS Malang yang Lecehkan Pasien

IDI Bakal Sanksi Tegas Dokter di RS Malang yang Lecehkan Pasien

17 April 2025

...

Gedung DPRD Kota Malang Dibakar Ratusan Massa Aksi Demo Tolak UU TNI

Gedung DPRD Kota Malang Dibakar Ratusan Massa Aksi Demo Tolak UU TNI

23 Maret 2025

...

Gelar Gebyar UMKM, Pj Wali Kota Malang Dorong UMKM Naik Kelas

28 Desember 2024

...

Polres Malang Gelar Pra Rekonstruksi Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang

Polres Malang Gelar Pra Rekonstruksi Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang

28 Desember 2024

...

Saling Bertemu, Pj Wali Kota Malang dan Wahyu Hidayat Tunjukkan Teladan Positif

Saling Bertemu, Pj Wali Kota Malang dan Wahyu Hidayat Tunjukkan Teladan Positif

25 Desember 2024

...

Load More
Next Post
Walikota Malang Meninjau Proyek DPUPR di Pertigaan Ramayana

Walikota Malang Meninjau Proyek DPUPR di Pertigaan Ramayana

Berbagi Berkah Selama Bulan Ramadhan, Musisi 90 an Kota Batu Bagi Takjil Di Pasar Parkiran

Berbagi Berkah Selama Bulan Ramadhan, Musisi 90 an Kota Batu Bagi Takjil Di Pasar Parkiran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin