
KOTA MALANG – malangpagi.com
Komisi C DPRD Kota Malang menyatakan dukungan terhadap rencana pembangunan jalan tembus di kawasan Perumahan Griya Shanta, Kecamatan Lowokwaru. Dewan menilai proyek tersebut memiliki nilai strategis dalam memperlancar akses warga sekaligus mengurai potensi kemacetan di kawasan utara Kota Malang.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengikuti perkembangan isu jalan tembus Griya Shanta sejak awal. Termasuk saat menerima audiensi dari perwakilan warga RW 12 pada Juni 2025 lalu.
“Waktu itu memang warga menolak karena belum ada komunikasi dari Pemkot maupun pengembang, dan status jalan juga belum terkonfirmasi sebagai PSU,” jelas Dito, Rabu (22/10/2025).
Dito menyampaikan, pasca audiensi tersebut Komisi C melakukan kajian lanjutan bersama sejumlah pihak terkait. Hasilnya menunjukkan adanya perkembangan positif, terutama dari sisi komunikasi antara pengembang dan warga sekitar.
“Kelihatannya sudah ada progres positif. Komunikasi mulai terbangun, meskipun memang masih ada satu-dua RT yang belum sepenuhnya setuju,” ujarnya.
Ia mengatakan, pihak pengembang dilaporkan telah aktif melakukan pertemuan dengan tokoh masyarakat setempat. Hasil pertemuan tersebut bahkan telah didokumentasikan secara resmi sebagai bagian dari proses klarifikasi dan transparansi.
Lebih lanjut, Dito menjelaskan bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas PUPRPKP, Dinas Perizinan, dan Satpol PP Kota Malang, status jalan yang dipermasalahkan kini sudah jelas secara hukum dan administrasi.
“Status jalan itu kini sudah tercantum dalam Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK). Selain itu, jalan tersebut juga telah diserahkan sebagai Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada Pemerintah Kota Malang melalui berita acara resmi,” tegasnya.
Dengan dasar tersebut, Dito menegaskan bahwa proyek pembangunan jalan tembus di Griya Santa sudah berada dalam kewenangan Pemkot Malang.
“Artinya, secara de jure dan de facto, jalan itu sudah menjadi milik dan tanggung jawab Pemerintah Kota Malang,” tuturnya.
Komisi C DPRD Kota Malang menilai intervensi pemerintah dalam pembangunan jalan tersebut sudah sesuai peraturan yang berlaku. Terlebih, tujuannya adalah untuk memperlancar akses publik dan mendukung penataan kota yang lebih baik.
“Kepentingan umum tentu menjadi prioritas bagi pemerintah maupun DPRD Kota Malang. Pembangunan fasilitas umum harus didukung selama sesuai aturan,” ujar Dito.
Ia menyebut, status jalan di kawasan Griya Shanta kini telah beralih menjadi jalan umum. Hal ini semakin memperkuat dasar hukum bagi pemerintah untuk melakukan pembangunan fisik di lokasi tersebut.
Meski menyatakan dukungan, Dito tetap mengingatkan agar Pemkot Malang dan pihak pengembang menjaga komunikasi yang terbuka dengan warga. Ia menilai sebagian besar warga kini mulai menerima rencana pembangunan setelah adanya dialog yang konstruktif.
“Sudah ada progres yang positif. Beberapa warga yang awalnya menolak, sekarang mulai bisa menerima. Tinggal bagaimana komunikasi ini terus dijaga dan diperkuat,” pungkasnya. (YD)