KOTA MALANG – malangpagi.com
Walikota Malang Sutiaji mengatakan bahwa capaian progres pembangunan di Kota Malang Tahun 2022 dapat dilihat dari pertumbuhan ekonomi yang mencapai 6,32 persen.
“Raihan ini lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi Jawa Timur yang berada di angka 5,32 persen, dan pertumbuhan ekonomi nasional yang mencapai 5,31 persen,” beber Sutiaji, dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Malang, beragendakan Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Malang Tahun 2022, Jumat (31/3/2023)
Menurut Sutiaji, pertumbuhan ekonomi di Kota Malang adalah buah kolaborasi pemulihan ekonomi, yang didukung dengan adanya pembangunan Malang Creative Center (MCC) dan memfasilitasi berbagai program ekosistem 17 subsektor ekonomi kreatif, penguatan peran UMKM, revitalisasi pasar rakyat, pengembangan destinasi pariwisata, serta penciptaan ekosistem usaha yang menarik investasi.
“Pertumbuhan ekonomi tersebut juga diikuti dengan penurunan angka kemiskinan tahun 2022 menjadi 4,37 persen. Di mana pada 2021 sebesar 4,62 persen,” terangnya.
Di sisi lain, tingkat pengangguran terbuka juga mengalami penurunan signifikan. “Pada 2021, pengangguran terbuka berada di angka 9,65 persen. Dan pada 2022 menurun menjadi 7,66 persen,” ungkap pemilik kursi N1 tersebut.
Sedangkan untuk rasio Gini, Kota Malang mengalami kenaikan dari 0,407 persen pada 2021 menjadi 0,421 pada 2022. “Begitu pula indeks pembangunan manusia turut meningkat, dari angka 82,04 persen pada 2021 menjadi 82,71 di 2022,” jelas Sutiaji
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Malang, inflasi Kota Malang pada 2022 tercatat sebesar 6,45 persen, dengan laju inflasi tertinggi terjadi pada bulan April yang mencapai 1,44 persen.
“Sedangkan laju inflasi terendah terjadi pada bulan Oktober, yakni minus 0,11 persen. Untuk menjaga laju inflasi pada saat tertentu, maka kami menguatkan sinergi antara TPID (Tim Pengendalian Inflasi Daerah) dan pihak-pihak terkait,” urai pejabat asal Lamongan itu.
Untuk diketahui, penyampaian LKPJ 2022 ini merupakan salah satu kewajiban konstitusional yang harus disampaikan Kepala Daerah setelah berakhirnya Tahun Anggaran.
Di tempat yang sama, Ketua DPRD Kota Malang I Made Rian Diana Kartika menyebut bahwa Rapat Paripurna kali ini istimewa, karena menunggu lemparan LKPJ. “Bukan menunggu Hari Ulang Tahun Kota Malang yang sudah pasti, artinya LKPJ Walikota Malang itu aturan perundang-undangannya terakhir 31 Maret,” ucapnya.
“Akhir Maret harus sudah masuk, baru terkirim. Sehingga kami jadwalkan langsung terpisah. Jadi kita mendapat PR Paripurna waktunya di Hari Ulang Tahun Kota Malang dengan segala harapannya. Dan kami pun mendapat tugas untuk segera menilai dan memberikan rekomendasi terhadap LKPJ Walikota tahun 2022,” ujar Made, sembari menyebut bahwa akan segera membentuk Pansus (Panitia Khusus) terkait hal ini.
Untuk itu, pihaknya tak segan melakukan Rapat Koordinasi bersama DPUPRPKP (Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman) dan Asisten Perencanaan Pembangunan, terkait penanganan banjir dan jalan berlubang di Kota Malang agar segera terselesaikan. (Har/MAS)