KOTA MALANG – malangpagi.com
Walikota Malang, Sutiaji didapuk sebagai narasumber dalam rangka Seminar Strategi Percepatan Penanganan Kebijakan Distriminatif Atas Nama Otonomi Daerah Guna Memperkokoh Ketahanan Nasional. Kegiatan yang diselenggarakan Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia ini dilaksanakan secara virtual, Kamis (10/6/2021).
Dalam kesempatan tersebut, Sutiaji menguraikan secara gamblang strategi mencegah kebijakan diskriminatif yang diimplementasikan di Kota Malang. Ia mengklaim, kota terbesar kedua di Jawa Timur tersebut kini masyhur dalam balut kedamaian, kerukunan, dan sikap toleran antarsesama.
“Salah satu strategi dalam mencegah kebijakan diskriminatif adalah berkomitmen dengan pemerintah. Seperti yang dilakukan Kota Malang, yang berupaya mewujudkan kota yang rukun, toleran, berazaskan keberagaman dan keberpihakan pada masyarakat rentan dan gender,” tutur Sutiaji, dilansir dari laman Humas Pemkot Malang.
Lebih lanjut, alumni Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim itu memaparkan, bahwa berdasarkan data tercatat Pembangunan Gender (IPG) 2020 mencapai 94,97 dan Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) mencapai 78,06. Itu artinya, Kota Malang sangat minim terjadi disktriminasi gender.
Tidak hanya itu, strategi lain dalam mencegah diskriminsi adalah dengan Pengarusutamaan Gender (PUG) dan Pemberdayaan Perempuan yang juga melibatkan peran masyarakat. Terdiri dari 127 unsur lembaga masyarakat, 15 perguruan tinggi baik tinggi negeri maupun swasta, serta 87 perusahaan.
Hal ini merupakan wujud kolaborasi dan sinergi dalam membangun Kota Malang, di mana peran masyarakat sangat mutlak dan vital untuk menjaga keamanan Kota Malang.
Orang nomor satu di Kota Malang itu menegaskan, Pemerintah Kota Malang mendukung kebijakan mencegah diskriminatif. “Adanya Peraturan Walikota Malang Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah Kota Malang, dengan membentuk Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender (PUG) dan menciptakan Focal Point PUG yang tersebar di lima kecamatan,” jelasnya.
“Pemerintah Kota Malang juga tengah menyusun Penguatan Regulasi Daerah PAD Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) PUG, dan Ranperda Kota Malang yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah” imbuh Sutiaji.
Pengarusutamaan Gender merupakan strategi yang dilakukan secara sistematis untuk mencapai dan mewujudkan kesetaraan gender dan sejumlah aspek kehidupan. Sejalan dengan itu, dalam pelibatan peran serta masyarakat, Pemerintah Kota Malang mewadahi dalam bentuk Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
“Keterlibatan masyarakat sangat besar dan menjadi representatif dalam pembangunan responsif hexahelix maupun kelompok rentan, sehingga potensi diskriminasi rendah,” pungkas pria asli Lamongan itu.
Penulis : Hariani
Editor : MA Setiawan