KOTA MALANG – malangpagi.com
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang ringkus dua bersaudara AF (27) dan kakaknya JS (34), warga Jalan Gadang, Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang, sejak Rabu (24/10).
Pasalnya, keduanya dibekuk lantaran kompak bermain barang haram tersebut dengan beragam jenis. Bahkan, dalam penangkapan, petugas sempat mengeluarkan tembakan peringatan, karena berusaha untuk kabur.
Namun, setelah petugas menabrak motor tersangka, di kawasan Jalan Lowokdoro, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sukun, akhirnya bisa dibekuk tanpa ampun.
“Sempat diberikan tembakan peringatan, karena kabur. Kemudian, petugas menabrak motor tersangka, sehingga bisa ditangkap,” tutur Kepala BNN Kota Malang, AKBP Bambang Sugiarto, Jum’at (26/10/2018).
Dari penangkapan itu, petugas melakukan interogasi kepada tersangka. Dari pengakuanya, ia telah berbisnis barang haram sejak satu tahun lalu. Dan mengaku, mendapatkan barang tersebut dari kakaknya kandungnya (JS) yang juga seorang sopir. Petugaspun langsung melakukan penangkapan terhadap JS di rumahnya.
“Tersangka JS, mendapatkan barang dari seseorang dari Semarang, hingga kini masih dalam pengejaran. Mereka berbisnis karena perkenalan sebelumnya, saat di Jakarta. Dalam 5 kilogram pembelanjaan, biasanya habis dalam 3 – 4 bulan. Sabu dibeli Rp. 1,2 juta / gram dan dijual Rp. 1,5 juta. Sementara ganja beli Rp 700 per 5 gram dan dijual sekitar Rp.1 juta, motifnya ingin kaya secara cepat,” lanjut Bambang.
Dari tersangka AF, petugas mengamankan barang bukti berupa 4 bungkus narkotika jenis sabu seberat 15 gram. Selanjutnya dilakukan penggeledahan, ditemukan 8 bungkus plastik narkotika jenis ganja kering seberat 2,3 kg, 2 buah HP dan timbangan digital.
Sementara dari kakaknya, diamankan 1 bungkus berisi sabu berisi 7,5 kg, ganja kering 1 kg, 1 set alat hisap, 1 buah buku tabungan dengan transaksi ratusan juta, buku catatan transaksi, 2 HP, timbangan digital.
“Total barang bukti yang bisa diamankan dari kedua tersangka 58,5 gram sabu dan ganja kering 3,3 kilogram. Ini juga merupakan tangkapan terbesar,” pungkasnya.
Kini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di kantor BNN Kota Malang untuk proses lebih lanjut. Mereka terancam pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 junto pasal 111 ayat 2 UU no 35 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun atau penjara seumur hidup.
Reporter : Yudhistira WAP
Editor : Tikno