KOTA BATU-malangpagi.com
Janji menejemen Indomaret terhadap Satpol PP Pemkot Batu, terkait pembongkaran papan nama toko madern yang ada di area SPBU Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, yang ditengarai tidak berizin, Kamis (9/5/2019) sudah terpenuhi.
Dibenarkan Sekertaris Satpol PP Pemkot Batu, M Noer Adhim. Menurutnya, pembongkaran papan nama toko modern Indomaret di Desa Pandanrejo, sudah dilaksanakan oleh pihak menejemennya Indomaret, dan disaksikan beberapa petugas Satpol PP.
“Ya, kami sudah menugaskan dari beberapa anggota Satpol PP kelokasi, untuk memonitor pembongkaran papan nama tersebut,” ujar dia, Kamis (9/5/2019).
“Berdasarkan informasi dari anggota petugas Satpol PP yang datang kelokasi, memang sudah dilaksanakan,” ungkap Adhim, yang sapaan akrapnya M Noer Adhim ini.
Untuk itu, Adhim mengapresiasi atas komitmen menejemen Indomaret. Alasannya, mereka konsisten dengan janjinya, terkait pembongkaran papan nama yang dimaksud.
Sementara itu, Manajemen Indomaret PW Utomo, mengaku akan konsisten dalam berucap maupun janjinya terhadap OPD penegak Perda Pemkot Batu.
“Kami sudah melakukan pembongkaran, papan nama Indomaret.Namun bukan berarti dibongkar total, karena itu berkaitan dengan papan nama Indomaret yang sifatnya ditempel seperti bahan skotlet, jadi hanya saya kelupas saja,” tutur PW Utomo.
Oleh karena itu, PW Utomo, mengaku apa yang diperintahkan Satpol PP sudah dijalankan.
“Perintah Satpol PP Sudah saya jalankan, sedianya masyarakat dan dinas terkait serta Kepala Desa setempat, dengan langkah melawan lupa menejemen Indomaret bisa dimaafkan,” pungkas dia.
Reporter : Red
Editor : Putut