Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Tampik Permintaan Maaf Pelaku, Kasus Penganiayaan Anak Panti Asuhan di Kota Malang Lanjut ke Meja Hijau

Proses persidangan sempat terhenti dikarenakan saksi (korban) kembali menangis histeris.

by Red
15 Desember 2021
in Kota Malang
Bagikan Berita

Para pelaku pengeroyokan NH berjalan tertunduk saat memasuki ruang sidang anak Pengadilan Negeri Kelas 1A Malang. (Foto: Doni/MP)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Kasus penganiayaan terhadap NH (13) di Kota Malang dipastikan berlanjut ke meja hijau. Setelah kembali gagalnya upaya diversi antara ibu korban dengan para pelaku pengeroyokan, yang digelar di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Kelas 1A Malang, Selasa (14/12/2021).

Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana, ke proses di luar peradilan pidana. Hal ini sesuai pasal 1 ayat (7) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012.

Terdapat lima poin dalam proses diversi sendiri, menurut pasal 6 UU Nomor 11 Tahun 2012. Yaitu mencapai perdamaian antara korban dan anak, menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, mendorong masyarakat untuk berpartisipasi, dan menanamkan rasa tanggungjawab kepada anak.

Salah satu kuasa hukum korban dari LBH IKADIN Malang Raya, Leo A Permana menyampaikan bahwa proses diversi berlangsung singkat, dengan dimediasi oleh dua hakim, serta menghadirkan tim kuasa hukum, Bapas, para pelaku berikut orangtuanya, serta orangtua korban.

Baca Juga :

Polisi Beberkan Kronologi Video Viral Innova Diamuk Massa

Polisi Beberkan Kronologi Video Viral Innova Diamuk Massa

26 April 2022
Polisi Berhasil Amankan Pria yang Menodongkan Pistol di Kota Batu

Polisi Berhasil Amankan Pria yang Menodongkan Pistol di Kota Batu

14 Januari 2022
Kasus Penganiayaan Bocah 13 Tahun di Kota Malang Dipastikan Berlanjut, Usai Upaya Diversi Gagal

Kasus Penganiayaan Bocah 13 Tahun di Kota Malang Dipastikan Berlanjut, Usai Upaya Diversi Gagal

7 Desember 2021
Kasus Video Penganiayaan Bocah 13 Tahun, Polresta Malang Kota Tetapkan 7 Tersangka

Kasus Video Penganiayaan Bocah 13 Tahun, Polresta Malang Kota Tetapkan 7 Tersangka

24 November 2021
Pemuda Pancasila Kota Malang Akan Kawal Kasus Penganiayaan Bocah 13 Tahun

Pemuda Pancasila Kota Malang Akan Kawal Kasus Penganiayaan Bocah 13 Tahun

23 November 2021
Load More

“Proses diversi hanya dihadiri ibu korban. Mengingat kondisi korban tidak memungkinkan. Ketemu banyak orang atau keramaian masih takut. Mental korban belum pulih seratus persen,” tutur Leo.

Saat proses diversi berlangsung, Hakim menanyakan ke dua belah pihak. Namun ibu korban bersikukuh untuk melanjutkan kasus ini ke ranah hukum, untuk mendapat keadilan.

“Dengan gagalnya proses diversi, seketika itu juga digelar persidangan terkait pasal 80 UU perlindungan anak, dan pasal 170 serta pasal 333 KUHP. Dengan agenda dakwaan dan mendengar keterangan saksi pelapor (ibu korban) dan korban,” jelasnya.

Luasa hukum korban dari LBH IKADIN Malang Raya, Leo A Permana (tengah). (Foto: Doni/MP)

Persidangan ini dipimpin Majelis Hakim Anak yang diketuai Hj. Satyawati Yuni Iriyanti, SH M.Hum. Dalam kesempatan itu pula, kuasa hukum korban menjelaskan, terkait proses pemeriksaan dilaksanakan dalam ruang terpisah, antara saksi pelapor (ibu korban) dan korban dengan para pelaku yang notabene masih berusia anak-anak.

“Sebagai tim kuasa hukum korban, kami minta kepada PH untuk disidang di ruang terpisah. Kami mengkhawatirkan kondisi korban, mengingat trauma healing masih berjalan. Jangan sampai saat proses persidangan membuat kondisi adik-adik kita semua ini kalut,” ungkap Leo.

Pihaknya mengatakan, proses persidangan sempat terhenti dikarenakan saksi (korban) kembali menangis histeris. Sehingga persidangan pun harus diskors beberapa saat, menunggu mental saksi korban pulih.

“Pada intinya, proses hukum tetap berjalan. Meskipun secara manusia perbuatan pelaku dimaafkan ibu korban. Walaupun kita ketahui bersama bahwa para pelaku masih anak-anak, namun hal ini bertujuan untuk memberi efek jera,agar insiden serupa tidak terulang,” beber Leo.

“Proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan akan digelar pada Kamis lusa (16/12/2021),” tandasnya. (DK99/MAS)


Bagikan Berita
Tags: DiversiPenganiayaan bocah 13 tahunVideo KekerasanVideo Viral
ADVERTISEMENT

Related Posts

Tradisi Kurban DPC Gerindra Kota Malang, Simbol Syukur atas Keberhasilan Presiden Prabowo

Tradisi Kurban DPC Gerindra Kota Malang, Simbol Syukur atas Keberhasilan Presiden Prabowo

9 Juni 2025

...

Aturan Baru, Bus Dilarang Naik-Turunkan Penumpang di Luar Terminal Arjosari Malang

Aturan Baru, Bus Dilarang Naik-Turunkan Penumpang di Luar Terminal Arjosari Malang

9 Juni 2025

...

Libur Idul Adha, Ribuan Wisatawan Padati Kawasan Kayutangan Heritage Malang

Libur Idul Adha, Ribuan Wisatawan Padati Kawasan Kayutangan Heritage Malang

9 Juni 2025

...

Kebut Perda Parkir, Dishub Kota Malang Sarankan Toko Modern Tunjuk Jukir Internal Tanpa Tarik Biaya

Kebut Perda Parkir, Dishub Kota Malang Sarankan Toko Modern Tunjuk Jukir Internal Tanpa Tarik Biaya

9 Juni 2025

...

Promosi Porprov 2025 Dinilai Kurang, Kadispora Provinsi Desak Pemda se-Jatim Ikut Aktif Promosi

Promosi Porprov 2025 Dinilai Kurang, Kadispora Provinsi Desak Pemda se-Jatim Ikut Aktif Promosi

8 Juni 2025

...

INKANAS Kota Malang Gelar Ujian Kenaikan Tingkat dan Penurunan Kyu

INKANAS Kota Malang Gelar Ujian Kenaikan Tingkat dan Penurunan Kyu

8 Juni 2025

...

Promosi Porprov Jatim Masih Minim, Wali Kota Malang Geram

Promosi Porprov Jatim Masih Minim, Wali Kota Malang Geram

4 Juni 2025

...

Load More
Next Post
Coffee for Humanity Malang Gelar Roadshow Bencana Semeru

Coffee for Humanity Malang Gelar Roadshow Bencana Semeru

Jelang Nataru, Sutiaji Pastikan Kebutuhan Bahan Pokok di Kota Malang Tercukupi

Polresta Malang Kota Bakal Wujudkan SIM Bagi Disabilitas Tuli

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin