KABUPATEN MALANG, Malangpagi.com
Menanggapi pemberitaan di Malangpagi terkait beredarnya krim tanpa merek, dan menimbulkan seorang korban bernama Wati, yang wajahnya merasa gatal dan panas setelah berkunjung ke Klinik Beauty Medika pada Kamis (05/03/2020) kemarin, dr. Aulya Gathisavitri D angkat bicara.
dr. Aulya Gathisavitri D dalam pesan WhatsApp media ini untuk datang ke kliniknya, bahkan sempat melontarkan akan menuntut balik dengan pasal pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.
“Ini dgn dr aulya. Silahkan bsk dtg ke klinik sy. Krn klo tdk terbukti, anda bs sy tuntut balik dgn pasal pencemaran nama baik dan perbuatan tdk menyenangakan. Atau mau diselesaikan di kantor polisi sy siap,krn sy jg punya bukti2. Klo mau memeras sy, anda salah org,” pesan singkat yang dikirim dr. Aulya melalui WhatsApp, Kamis (05/03/2020).
Setelah menerima pesan singkat tersebut, media ini menanyakan apa maksud dr. Aulya dengan mengatakan “kalau mau memeras saya,anda salah orang“. Namun, tidak membalas WhatsApp.
Padahal sebelumnya media ini hanya, meminta tanggapan atas berita tersebut.
Usai diberitakan Malangpagi sebelumnya, dengan judul “Gunakan cream tanpa merek, wajah pasien terasa terbakar”. Kini menyusul, ada pasien lain dengan memberanikan diri menghubungi Malangpagi, bahwa beberapa waktu lalu telah berkunjung ke Klinik Beuty Medika dan mendapatkan krim tanpa penandaan dan informasi sediaan farmasi yang jelas atau krim tanpa merek.
“Saya juga punya krim dari klinik dr. Aulya, tapi krim saya beda dengan yang ada di berita Malangpagi. Krim saya warnanya putih dan lebih kecil, tapi harganya lebih mahal,” ungkap Ana warga desa Gunungrejo, Singosari sambil menunjukan krim, yang juga tanpa mencantumkan expired cream.
Menanggapi beberapa temuan sediaan farmasi tanpa penandaan dan informasi produk tersebut, Ketua Yaperma cabang Malang, Edik Winarko S.H yang beralamatkan di gang sumberkembar 1/32 Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang mengaku telah mempersiapkan langkah kedepannya dengan berencana mengadukan sekaligus meminta klarifikasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), serta ke pihak-pihak terkait untuk meninjau ulang perizinan klinik maupun izin praktek semua dokter yang praktek di Klinik Beauty Medika tersebut, dan mengambil langkah hukum untuk kedepannya.
“Kami telah mempersiapkan beberapa langkah, termasuk melaporkan permasalahan ini kepada pihak terkait dan menempuh jalur hukum. Kami juga berharap, pihak yang memberikan izin klinik maupun praktek dokter untuk meninjau ulang perizinannya,” ujar Edik, Jumat (6/3/20).
Lanjut Edik, jika dr. Aulia telah mengirim pesan WhatsApp kepada media ini kepada wartawan yang mengkonfirmasi, soal pemerasan tersebut, itu sama saja sudah menghina profesi wartawan, ” silahkan anda bisa melaporkan hal itu,” tegasnya.
Reporter: Ilham
Editor: Ana