
KOTA MALANG – malangpagi.com
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa pendidikan dasar 9 tahun, baik di sekolah negeri maupun swasta harus disediakan secara gratis.
Wahyu menyatakan, pihaknya masih menanti arahan lebih lanjut dari Kementerian Pendidikan RI. Ia menegaskan, Pemkot Malang siap menjalankan kebijakan tersebut selama ada petunjuk pelaksanaan dan teknis yang jelas.
“Kami menunggu regulasi turun ke daerah dulu. Jika sudah ada juklak dan juknis, kami siap menjalankan agar tidak keliru dalam penerapan,” jelas Wahyu saat ditemui di Pasar Oro-oro Dowo, pada Jumat (30/5/2025).
Wahyu menyambut positif langkah MK ini, karena menurutnya pendidikan seharusnya menjadi hak seluruh lapisan masyarakat, tanpa memandang latar belakang ekonomi.
“Pendidikan itu hak semua orang. Harus bisa diakses oleh seluruh kalangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika sudah ada kejelasan dari pusat, Pemkot Malang akan segera berkoordinasi dengan DPRD untuk menyusun strategi implementasi serta penganggarannya.
“Kami akan duduk bersama DPRD membahas langkah selanjutnya, termasuk aspek anggaran. Pendidikan ini harus kita dorong terus,” tegasnya.
Wahyu juga menyebut bahwa kebijakan ini sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045, di mana sektor pendidikan menjadi pondasi penting dalam pembangunan sumber daya manusia.
“Kalau kebijakan ini berpihak ke rakyat, tentu akan mempercepat terwujudnya Indonesia Emas 2045,” pungkasnya. (Rz/YD)